Sutan Batoegana Bantah Terima 'THR'
Aktual

Sutan Batoegana Bantah Terima 'THR'

ANT
Bacaan 2 Menit
Sutan Batoegana Bantah Terima 'THR'
Hukumonline

Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana membantah bahwa para anggota komisinya menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Saya tegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak pernah menerima atau meminta THR seperti yang diisukan di luar sana, apa lagi yang dikaitkan dengan kasus SKK Migas," kata Sutan saat ditemui di ruang rapat Komisi VII di Gedung Nusantara I DPR di Jakarta, Senin.

Terkait isu mengenai adanya pertemuan beberapa anggota Komisi VII DPR dengan Rudi Rubiandini, Sutan mengaku tidak tahu apa-apa tentang hal itu.

"Kalau mengenai pertemuan beberapa anggota dewan dengan Rudi di luar, itu saya tidak tahu, dan memang tidak ada larangan untuk bertemu," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa isu yang beredar di luar tentang anggota Komisi VII mendapat sejumlah uang dari kasus SKK Migas itu tidak benar dan dikeluarkan oleh sumber yang tidak jelas.

"Perlu saya sampaikan bahwa berita tentang THR itu muncul dari BAP (berita acara perkara) yang disebutkan sumber-sumber yang tidak jelas darimana, dan disitu dikatakan ada nama saya," katanya.

Sehubungan dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa Rudi Rubiandini menyebut nama Sutan sebagai salah satu penerima THR, dalam kesaksiannya di persidangan pada Pengadilan Tipikor, Ketua Komisi VII itu pun menyangkal hal tersebut.

"Pak Rudi tidak pernah menyebut nama saya. Saya kan dimintai kesaksian di KPK pada Rabu kemarin, dan tidak ada cerita tentang (penyebutan nama) itu di persidangan," kata Sutan.

Selanjutnya, terkait kesaksian Rudi Rubiandini di persidangan bahwa pihaknya memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto atas permintaan Komisi VII, Sutan juga membantah kesaksian Rudi tersebut.

"Tidak ada anggota Komisi VII yang mendelegasikan tugas ke seseorang untuk "meminta-minta". Itu tidak ada," tuturnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Jero Wacik untuk menyelidiki lebih jauh mengenai keterlibatan anggota dewan dalam kasus SKK Migas.

"Pemeriksaan dengan Pak Jero Wacik saat ini sangat diperlukan untuk bisa mengembangkan dan mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota dewan dalam kasus SKK Migas ini," kata Abraham saat ditemui sebelum mengikuti rapat dengan Komisi III di Gedung Nusantara II DPR.

Abraham menjelaskan Jero Wacik diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rudi Rubiandini.

"Pak Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Oleh karena itu, nanti dari hasil pemeriksaan Pak Jero itu semua akan didalami kembali untuk mendapat kesimpulan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami pengakuan Rudi Rubiandini soal THR sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk Komisi VII DPR.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dikonfirmasikan kepada Jero, termasuk soal THR itu.

Tags: