Tak Libatkan Swasta Kelola Blok Mahakam, Menteri ESDM Diprotes
Berita

Tak Libatkan Swasta Kelola Blok Mahakam, Menteri ESDM Diprotes

Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana pelarangan itu. Hal ini terkait dengan kemampuan finansial Pemda dan BUMD.

KAR
Bacaan 2 Menit
Tak Libatkan Swasta Kelola Blok Mahakam, Menteri ESDM Diprotes
Hukumonline
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, akan segera menerbitkan aturan yang melarang pihak swasta mendapat bagian hak pengelolaan (participating interest/PI) di Blok Mahakam. Pasalnya, Sudirman menengarai bahwa PI yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diserahkan kepada pihak swasta. Sudirman menegaskan, pihaknya akan membuat aturan yang ketat terkait hal ini.

“Kita tidak ingin yang punya saham resmi Pemda, yang dapat benefit swasta," kata Sudirman Said dalam sambutannya membuka Seminar Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, di Jakarta, Senin (13/4).

Sudirman mengatakan, sikapnya mengenai PI itu bukan tanpa alasan. Ia menuturkan, dasar pemikiran agar PI pemerintah daerah tak dikelola swasta muncul dari pelajaran yang pernah dialami pemerintah. Ia menyebut, dalam divestasi saham Newmont, seharusnya pemerintah daerah menikmati seperempat keuntungan perusahaan besar itu. Namun kenyataannya, Sudirman melihat pada akhirnya pemerintah daerah tak menikmati apa-apa.

‎"Soal Newmont, pemda dapat 25 persen tapi lama-lama digadaikan ke swasta. Akhirnya pemda-nya tidak dapat apa-apa," tutur Sudirman.

Sudirman mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemampuan finansial pemda dalam mengelola PI. Ia menekankan, pemda tak harus menggunakan APBD. Sebagai jalan keluarnya, pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan Pertamina. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kehadiran swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan menggunakan mekanisme fronting.

"Kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola PI. Pertamina bisa bantu nalangin dulu, atau pemerintah pusat bisa nalangin," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini peraturan terkait PI 10% masih belum final. Dia menjelaskan bahwa kini pembuatan aturan itu sudah masuk dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait. Menurutnya, Kementerian ESDM tengah membahas bersama Kementerian Keuangan mengenai mekanisme bantuan terhadap pemda agar bisa mengelola blok migas yang menjadi hak mereka.

"Dengan Kementerian Keuangan juga sedang dibicarakan opsi-opsi bantuan untuk pemda. Kepada Pertamina juga sedang kami bicarakan, apakah mungkin bisa 'digendong' bersama-sama, kemudian pada waktunya dibayar kembali,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menilai gagasan Menteri ESDM membuat aturan larangan campur tangan swasta dalam pengelolaan PI pemerintah daerah tidak masuk akal. Pasalnya, Awang mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang membolehkan keterlibatan perusahaan nasional. Oleh karena itu, dirinya pun meminta pemerintah mengkaji ulang persoalan tersebut.

"Saya tidak sepakat dengan aturan itu, perusahaan nasional boleh BUMN atau swasta," ucap Awang.

Awang menjelaskan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tidak memiliki kecukupan finansial untuk mengambil alih sebagian saham Blok Mahakam. Menurut perhitungannya, BUMD yang ditunjuk untuk mengambil alih saham Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie membutuhkan dana tak kurang dari Rp 5,8 triliun. Padahal, APBD yang dimiliki hanya Rp 15 triliun.

“Kalau dikeluarkan untuk ini, pembangunan bisa stop. Belum lagi ada 5 blok migas yang akan berakhir pada 2022," ucap Awang.

Ia juga tak yakin bahwa anggaran pemerintah pusat ataupun Pertamina dapat membantu menalangi Pemda mengelola PI 10 persen Blok Mahakam. Menurutnya, pemerintah pusat tidak mungkin bisa membantu secara optimal. Sebab, Awang pesimis dana yang dikucurkaan bisa mencukupi kebutuhan.

“Kami menyangsikan usulan pemerintah. Tidak mungkin bisa, dananya pasti enggak cukup. Pakai APBD memang tidak mungkin, tapi apalagi pakai APBN. Kami dipastikan memerlukan mitra, tapi mitra kami harus paham dan punya pengalaman hulu migas," tutur Awang.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, juga menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang rencana aturan tidak diperbolehkannya swasta untuk terlibat. Ia mengingatkan, tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam pengelolaan hak PI di blok migas.
Tags:

Berita Terkait