Tak Punya Legal Standing, Gugatan MAKI Kandas
Berita

Tak Punya Legal Standing, Gugatan MAKI Kandas

Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Hakim MK Moh. Mahfud MD (kanan). Foto: Sgp
Ketua Majelis Hakim MK Moh. Mahfud MD (kanan). Foto: Sgp

Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dimohonkan pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan Supriyadi. Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan/kapasitas hukum untuk menguji pasal itu.   

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap ketua majelis hakim MK Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK Jakarta, Jumat (04/5).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan harus menilai apakah benar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian yang intinya menyebutkan kedudukan kepolisian yang  di bawah presiden.

Namun, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik  bahwa hak dan kewenangan pemohon yang dijamin Konstitusi dirugikan atau setidaknya potensial dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. 

“Pemohon juga tidak secara spesifik mendalilkan kerugian pemohon, yaitu tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian,” kata hakim konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Maria menegaskan meski Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, tetapi pemohon tidak memenuhi syarat kumulatif kerugian konstitusional, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Atas dasar penilaian itu, Mahkamah  berwenang  mengadili permohonan pemohon dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini,” katanya.  

Sebagaimana diketahui, pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Supriyadi mengajukan pengujian Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.


Namun, mereka hanya meminta agar MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian. Penambahan itu mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan BPK.


Mereka beralasan penambahan pasal itu karena konstitusi menyatakan segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap kementerian di bawah presiden. Menurut pemohon, kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan. Sebab, jika ditinjau dari historisnya bahwa kepolisian merupakan “saudara kandung” TNI yang juga di bawah presiden.

Tags: