“Tamu” Irman Gusman Bisa Diperberat Hukuman
Berita

“Tamu” Irman Gusman Bisa Diperberat Hukuman

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang bisa mempertimbangkan pemberatan hukuman kepada terdakwa pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, atas pelanggaran status tahanan kota setempat.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang bisa mempertimbangkan pemberatan hukuman kepada terdakwa pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, atas pelanggaran status tahanan kota setempat.
"Terdakwa berstatus sebagai tahanan kota di Padang, kemudian ditangkap oleh KPK di Jakarta. Dalam praktik persidangan, biasanya pelanggaran tersebut jadi pertimbangan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Klas I A Padang Estiono di Padang, kemarin.
Meskipun demikian untuk perkara Xaveriandy Sutanto, ia tidak ingin menduga-duga tentang putusan majelis hakim, karena hal tersebut adalah kewenangan majelis hakim.
"Untuk terdakwa yang melanggar status tahanan kotanya, dan terungkap, pasti akan menjadi catatan hakim. Tapi berapa hukuman yang dijatuhkan, itu adalah kewenangan majelis hakim," katanya. (Baca juga: Jaksa Farizal Terancam Diberhentikan)
Estiono juga menyebutkan, beberapa hal lain yang bisa menjadi pemberat hukuman terdakwa dalam sidang pertama adalah melarikan diri, tidak kooperatif, dan mengulangi kembali perbuatan pidananya.
Pelanggaran atas status tahanan kota Xaveriandy Sutanto, terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan oleh KPK di kediaman Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta. Dalam OTT tersebut Xaveriandy juga ikut ditangkap.
Hanya saja saat penangkapan tersebut Xaveriandy Sutanto, berstatus sebagai tahanan kota atas perkara pidananya yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, sehingga yang bersangkutan seharusnya tidak boleh ke Jakarta. (Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir Persidangan)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait