“Ada tidak ancaman kekerasan, kalau tidak ada ancaman kekerasan ya dihentikan,” ujarnya di Komplek Gedung Mabes Polri, Jumat (24/14).
Penegasan Wakapolri menandakan perkara-perkara yang dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani instusinya akan ditelisik terkait unsur ada tidaknya ancaman kekerasan. Selama ini, pasal perbuatan tidak menyenangkan kerap dijadikan ‘pasal karet’.
Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan, frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ itu memang harus dibuktikan perihal ada tidaknya ancaman kekerasan. Menurutnya, penyidik harus lebih mendalami soal ancaman kekerasan.
“Jadi disesuaikan saja dengan putusan MK. Kalau tidak ada ancaman kekerasan dihentikan saja,” pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.