Tanpa Ancaman Kekerasan, Polri Akan Hentikan Perkara
Aktual

Tanpa Ancaman Kekerasan, Polri Akan Hentikan Perkara

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tanpa Ancaman Kekerasan, Polri Akan Hentikan Perkara
Hukumonline
Wakil Kepala Polri, Komjen Oegroseno menegaskan lembaganya akan menghentikan perkara yang tidak ada unsur ancaman kekerasan. Keputusan tersebut diambil pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 335 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Ada tidak ancaman kekerasan, kalau tidak ada ancaman kekerasan ya dihentikan,” ujarnya di Komplek Gedung Mabes Polri, Jumat (24/14).

Penegasan Wakapolri menandakan perkara-perkara yang dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani instusinya akan ditelisik terkait unsur ada tidaknya ancaman kekerasan. Selama ini, pasal perbuatan tidak menyenangkan kerap dijadikan ‘pasal karet’.

Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan, frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ itu memang harus dibuktikan perihal ada tidaknya ancaman kekerasan. Menurutnya, penyidik harus lebih mendalami soal ancaman kekerasan.

“Jadi disesuaikan saja dengan putusan MK. Kalau tidak ada ancaman kekerasan dihentikan saja,” pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Tags: