Tanpa Lewat Mahkamah Partai, Gugatan Premature
Berita

Tanpa Lewat Mahkamah Partai, Gugatan Premature

Ini pelajaran penting bagi anggota partai politik yang dipecat partainya.

MYS
Bacaan 2 Menit
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Foto: www.bnp2tki.go.id
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Foto: www.bnp2tki.go.id
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota parlemen sudah lazim terjadi, baik di DPR maupun di DPRD. Mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu bukan jaminan tidak akan diganti di tengah jalan, bahkan sangat mungkin pergantian itu terjadi di awal-awal masa jabatan. Tengoklah yang terjadi pada Nusron Wahid.

Sebelum diangkat Presiden sebagai Kepala BNP2TKI, Nusron adalah politisi Partai Golkar yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014. Tetapi pimpinan partainya tak senang ketika dalam Pilpres Nusron dan sejumlah politisi Golkar condong memilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Nusron akhirnya dipecat partai setelah melalui sidang Mahkamah Partai.

Ya, Mahkamah Partai adalah mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Bagaimana kekuatan mekanisme Mahkamah Partai?

Mahkamah Agung menjawab pertanyaan itu antara lain lewat putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai.

Begini persisnya pertimbangan majelis hakim agung dalam perkara tersebut. “Bahwa belum ada putusan/pemeriksaan majelis partai politik atas kasus yang diajukan penggugat dan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, disebabkan belum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui majelis partai maka gugatan tersebut premature”.

Majelis kasasi membenarkan putusan Pengadilan Stabat yang menyatakan gugatan seorang anggota DPRD setempat yang terkena PAW tidak dapat diterima. Sebab, dari gugatan tidak terungkap secara jelas apakah Mahkamah Partai sudah menangani perselisihan internal partai politik ini atau belum. Putusan dimaksud mengenai gugatan seorang anggota DPRD Stabat yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Penyelesaian perselisihan internal itu harus rampung paling lambat 60 hari. Ditegaskan pula bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Selanjutnya Pasal 33 mengatur, dalam hal penyelesaian perselisihan internal tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah, lewat putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014, Mahkamah Agung meneguhkan eksistensi Mahkamah Partai.
Tags:

Berita Terkait