Tanpa PP Pengupahan, Upah Buruh Bisa Melambung Tinggi
Aktual

Tanpa PP Pengupahan, Upah Buruh Bisa Melambung Tinggi

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tanpa PP Pengupahan, Upah Buruh Bisa Melambung Tinggi
Hukumonline

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani berpandangan upah buruh bakal mengalami lonjakan tinggi jika Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak ada. Menurutnya, regulasi tersebut justru menghambat buruh mendapatkan upaya yang lebih layak.

“Kalau tidak pakai PP No 78 tahun 2015, buruh akan terima 3.3 juta. Kalau pakai hanya akan terima 3.05 juta,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (20/11).

Irma mengusulkan agar Komisi IX membentuk tim kecil dalam rangka melakukan pengkajian da mengawasi implementasi PP No.78 Tahun 2015. Pasalnya, ketentuan PP Pengupahan yang mengatur perubahan variabel upah dalam kurun lima tahun sekali, hal itu banyak dikeluhkan oleh kalangan buruh. Ia pun meminta pemerintah lebih terbuka dan intensif berkomunikasi dengan DPR dalam menetapkan berbagai kebijakan pengupahan. 

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan diserahkan ke dewan pengupahan. Ia berharap PP tersebut ditiadakan. Namun jika pemerintah tetap mempertahankan, maka segera dilakukan revisi demi keberpihakan kepada kaum buruh.

Tags: