Tantangan Pasca UU Kesehatan Terbit
Terbaru

Tantangan Pasca UU Kesehatan Terbit

Seperti mengawal penyusunan dan implementasi peraturan pelaksana yang dimandatkan UU Kesehatan, hingga memerlukan sinergi berbagai pihak dalam implementasi di lapangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan UU Kesehatan sudah disiapkan sejak lama termasuk naskah akademiknya. Serta menampik pandangan yang menyebut UU Kesehatan melakukan liberalisasi. Dia mempersilakan para pihak yang menolak UU Kesehatan untuk mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu merupakan langkah hukum yang tepat.

“Tapi harus tau juga pasal mana yang mau diajukan ke MK,” imbuhnya.

Sebagaimana Melki, Irma mengatakan tugas penting selanjutnya adalah mengawal peraturan pelaksana UU Kesehatan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Sejak pembahasan UU Kesehatan, Komisi IX secara cermat menyoroti setiap peraturan pelaksana yang diusulkan untuk diterbitkan.

Pendiri Junior Doctor Network, Andi Khomeini Takdir mendukung UU Kesehatan karena dapat memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. UU Kesehatan akan menghadapi tantangan antara lain soal ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pelaksana.

“Diharapkan UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya dapat memberi harapan agar masyarakat Indonesia bisa lebih sehat dan kuat,” harapnya.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania, mengatakan RUU Kesehatan telah melalui proses yang panjang dan berat. Oleh karena itu Inggrid mengapresiasi pimpinan DPR yang konsisten untuk mengesahkan RUU Kesehatan di tengah banyak penolakan dari kalangan masyarkat sipil. UU Kesehatan diharapkan dapat mendorong terwujudnya reformasi kesehatan.

“Demokrasi berhasil menang, mengakhiri hegemoni organisasi profesi karena selama ini menentukan pekerjaan dan rejeki anggotanya,” urainya.

Inggrid mengatkan selama ini organisasi profesi kedokteran memiliki kewenangan yang luar biasa. Tapi kewenangan tersebut mulai dikelola dengan baik melalui UU Kesehatan. Selain itu UU Kesehatan mengakomodasi secara eksplisit pelayanan kesehatan tradisional dan membuka peluang pelayanan kesehatan untuk berpraktik baik secara mandiri, di puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Kita perlu dukungan untuk mengawal PP dan Permenkes agar seirama dengan UU Kesehatan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait