Tarif Listrik Industri Non-Terbuka Segera Naik
Utama

Tarif Listrik Industri Non-Terbuka Segera Naik

Pemerintah juga menaikan harga listrik bagi PLN.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Mulai bulan ini pemerintah menaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar dan industri menengah yang sudah go public. Rencananya, tahun depan akan menyusul kenaikan tarif bagi pelanggan industri besar yang berstatus non-terbuka. Sebab, selama ini kalangan tersebut masih menikmatif bagian dari subsidi listrik.

“Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar yang berstatus terbuka memang lebih didahulukan dibandingkan yang non-terbuka. Hal ini dikarenakan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham tidak boleh menerima subsidi negara,” papar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra, Selasa (6/5).

Sebelumnya, sejumlah asosiasi industry mengajukan gugatan kenaikan tarif listrik ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pengusaha yang tergabung dalam Forum Asosiasi Industri itu menilai bahwa kenaikan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah kepada industri terbuka bersifat memberatkan dan diskriminatif. Sebab, kenaikan tarif listrik diyakini akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.

Satya menegaskan, rencana pemerintah untuk menaikan tarif listrik itu sudah final. Ia menyebut, kebijakan yang diambil merupakan amanat dari setidaknya tiga undang-undang yakni UU APBN, UU Ketenagalistrikan, dan UU Energi. Oleh karena itu, Satya menegaskan bahwa pihak yang menolak kenaikan tarif listrik harus lebih dulu membatalkan undang-undang.

“Terkait dengan protes yang gencar diberikan oleh pelaku industri, ya kalau mau harus membatalkan UU setelah melalui pembahasan dengan DPR,” tuturnya.

Selain menaikan tarif listrik bagi konsumen, pemerintah juga akan menaikan harga listrik bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga listrik yang akan dinaikan adalah hasil produksi Pembangkit Listrik Tenaga Angin berskala kecil. Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga angin yang besar. Ada 75.000 MW di seluruh Indonesia. Potensi paling besar berada di Provinsi Papua dan Kalimantan yakni masing-masing 22.350 MW dan 21.600 MW.

Sebelumnya, penetapan harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2012. Di dalam Permen itu ditentukan bahwa harga listrik PLTA di bawah 10 MW sebesar Rp656 per kWh. Selanjutnya, harga listrik PLTA berskala kecil akan dikenakan harga hampir dua kali lipat, yaitu RP1.075 per-kWh. Rencananya, harga ini akan berlaku secara tetap selama delapan tahun mendatang. Kemudian, setelah jangka waktu tersebut harga akan diturunkan menjadi Rp750 per-kWh.

“Penetapan feed in tarif tetap selama 8 tahun bertujuan mendorong investasi pada pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Dengan harga tersebut, investor akan kembali modal dalam jangka waktu relatif singkat,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Ia yakin, jika merasakan cepatnya kembali modal maka investor akan membangun PLTA berskala kecil di lokasi yang lain. Selain itu, lembaga pemberi pinjaman akan tertarik mengucurkan modal. Dengan demikian, ia menekankan bahwa harga tinggi selama delapan tahun merupakan insentif untuk investor.

Menanggapi rencana kenaikan harga yang harus ditanggung perusahaannya, Direktur Utama PLN Nur Pamudji, mengungkapkan kesiapannya. Ia menyatakan, PLN memiliki kemampuan finansial untuk membeli harga listrik sesuai yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, Nur juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memberikan insentif bagi investor.

“Tarif tetap itu menarik bagi pengembang untuk melakukan investasi. Ini sesuai dengan harapan PLN,” ucapnya lugas.

Nur menambahkan, bagi PLN, yang terpenting bagaimana proyek PLTA berkembang. Hal ini untuk menjamin pasokan listrik bagi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa prinsip itu sejalan dengan rencana PLN menambah kapasitas PLTA. Rencananya, hingga tahun 2022 mendatang PLN berencana menambah kapasitas pembangkit sekitar 60 Gigawatt (GW). Dari total tersebut, sebanyak 6,5 GW berasal dari PLTA.
Tags:

Berita Terkait