Tata Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim
Terbaru

Tata Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tata Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim
Hukumonline

Perceraian yang dialami oleh pasangan non muslim harus menempuh tata cara perceraian dan mengurus dokumen perceraiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil didapuk untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian.

Sesuai dengan Pasal 2 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud lembaga pencatat perkawinan adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Disdukcapil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama non muslim.

Untuk perceraiannya, hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga:

Kemudian, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.  Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang harus bercerai yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses perceraian untuk pasangan non muslim yang meliputi Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah di Pengadilan Negeri. Sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, pasangan harus wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Tags:

Berita Terkait