Temu Kangen Para Ketua DPD KAI, Persiapkan Kongres 2024
Terbaru

Temu Kangen Para Ketua DPD KAI, Persiapkan Kongres 2024

Pertemuan juga bertujuan menjaga kekompakan organisasi KAI agar terhindar dari konflik internal saat kongres nanti. Ada tiga tempat yang direkomendasikan untuk penyelenggaraan kongres.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Kami organisasi yang menyerap aspirasi dari grass root sehingga keutuhan organisasi ini dapat memberi rasa percaya diri bagi para anggotanya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ibrahim juga menyampaikan berlangsung secara kekeluargaan dan terdapat komitmen dari para Ketua DPD untuk menjaga keutuhan organisasi. Dia berharap proses kongres KAI 2024 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat membawa organisasi ini semakin lebih berkembang ke depannya.

Nama Tjoetjoe menahkodai KAI sudah berlangsung dua periode. Yakni sejak 2014-2019 dan 2019-2024. Tjoetjoe enggan maju kembali, karena aturan membatasi hanya dua periode. Dia memberikan kesempatan kepada kader-kader KAI lainnya yang banyak memiliki kompetensi menjadi nahkoda kapal besar KAI untuk periode ke depannya.

Sebagai informasi, KAI adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.

KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.

KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

Tags:

Berita Terkait