Tepatkah Advokat Menggantikan Direksi untuk Pimpin RUPS?
Terbaru

Tepatkah Advokat Menggantikan Direksi untuk Pimpin RUPS?

Terdapat lima alasan yang menjadikan langkah tersebut tidak tepat, menurut Of Counsel IABF Law Firm, Binoto Nadapdap.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Tepatkah Advokat Menggantikan Direksi untuk Pimpin RUPS?
Hukumonline

Menjalankan sebuah perusahaan berarti harus siap menanggung paket potensi dan risikonya. Bicara risiko, harus dipahami bahwa permasalahan yang dihadapi bisa saja berbeda. Ada yang kesulitan likuiditas dalam membayar kewajiban kepada mitra bisnis; tidak berjalannya regenerasi kepemimpinan; stok produksi berlebih karena mitra bisnis bangkrut; hingga turn-over SDM yang tinggi. Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, masing-masing direksi memiliki metodenya sendiri. Namun, sekalipun ada perbedaan dalam pengurusan, secara mendasar tujuan dari perusahaan sama, yaitu bagaimana agar perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dengan berpegang pada prinsip GCG, perusahaan tidak akan berhadapan dengan proses hukum, sekaligus dapat meraih untung sebagaimana diharapkan pada pembukuan akhir tahun.

 

Dari sekian banyak kegiatan perusahaan, ada urusan yang dapat ditangani sendiri oleh manajemen (direksi beserta dengan stafnya) dan pihak lain (karena ada keterbatasan kemampuan). Pihak lain di sini, tidak terkecuali advokat yang ditunjuk oleh direksi untuk memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan perusahaan.

 

Adapun jasa atau bantuan hukum yang diberikan advokat tidaklah bersifat statis. Jenisnya, semakin bervariasi, dipicu oleh berkembangnya persoalan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, merespons fenomena advokat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dari banyaknya jasa hukum yang dapat diberikan, tidak ada satupun yang secara tegas menyebutkan perihal pemberian kuasa tersebut.

 

Of Counsel IABF Law Firm, Binoto Nadapdap mengungkapkan, bisa saja advokat menggunakan alasan pembenar untuk ‘melaksanakan tindakan hukum dalam arti yang seluas-luasnya’. Tindakan hukum dalam arti yang seluas-luasnya, berarti melaksanakan segala tindakan yang didasarkan pada surat kuasa yang diterima.

 

“Atau bisa saja advokat mempergunakan alasan bahwa kesediaannya untuk mengadakan RUPS adalah bagian dari kegiatan menjalankan bisnis. Setiap Perseroan Terbatas (PT) tentu membutuhkan RUPS demi untuk pengambilan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan bisnis. RUPS sebagai bagian dari kegiatan usaha, tidak keliru apabila pelaksanaannya diserahkan kepada advokat sebagai orang yang lebih paham mengenai akibat hukum dari pengambilan keputusan melalui RUPS. Selain itu, tidak ada pula aturan dalam UU PT yang melarang direksi untuk memberikan kuasa kepada advokat untuk menyelenggarakan RUPS,” kata Binoto.

 

Pertanyaan muncul: apakah advokat berhak mengambil alih tugas direksi melaksanakan RUPS? Apa landasannya dan bisakah direksi memberikan kuasa pada advokat, pada saat pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi?

 

Setidaknya, terdapat lima alasan yang menjadikan langkah tersebut tidak tepat, menurut Binoto. Pertama, secara prinsip, tidak semua urusan atau penyelesaian masalah internal PT dapat dan harus diserahkan pada advokat. Bagaimanapun, direksilah yang mengetahui secara persis hal-hal yang terjadi dalam suatu perusahaan (day today operation). Ada keterlibatan fisik, pikiran, dan perasaan yang tidak mungkin dijelaskan kepada pihak luar—dalam hal ini advokat—secara utuh, jernih, serta benar-benar akurat.

Tags:

Berita Terkait