Terbitkan Kartu Sakti, Presiden Dinilai Abaikan Kepala Daerah
Aktual

Terbitkan Kartu Sakti, Presiden Dinilai Abaikan Kepala Daerah

RFQ
Bacaan 2 Menit
Terbitkan Kartu Sakti, Presiden Dinilai Abaikan Kepala Daerah
Hukumonline
Kartu sakti yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mengabaikan kepala daerah. Bahkan, program kartu sakti itu dianggap sebagai ketidakpercayaan presiden terhadap kepala daerah. Hal itu diutarakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Rabu (12/11).

“Itu (kartu sakti) makin mempertegas bahwa jokowi tidak mempercayai kepala daerah, seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah, bukan presiden langsung dan itu juga pekerjaan RT bukan Presiden. Kasihan seorang presiden seperti bagi-bagi nasi bungkus yang dikerubuti banyak orang,” ujarnya.

Bupati Kalimantan Timur itu mengatakan bahwa daerahnya menolak kartu sakti yang diberikan Jokowi. Pasalnya, Kutai Timur sudah menerapkan beasiswa dan kurikulum wajib sekolah 12 tahun sejak 2006. Ia menilai, kartu sakti yang diterbitkan pemerintahan Jokowi bak pencitraan semata.

“Jadi apa yang dilakukan jokowi dengan kartu sakti itu sebagai pencitraan yang melebihi SBY,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 3 November lalu, Presiden Jokowi menerbitkan tiga kartu sakti yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerbitan kartu sakti ditengarai sebagai kompensasi kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar  Minyak (BBM).
Tags: