Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yakni berselingkuh.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah dalam keterangannya saat membacakan keputusan MKH, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.
Baca Juga:
- MKH ‘Pecat’ Hakim Agama Ini Gara-Gara Selingkuh
- Penugasan Jauh, Bukan Alasan Hakim Selingkuh
- Menanti Upaya MA Cegah Hakim Selingkuh
Dalam keputusan MKH, Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Hakim A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Awalnya, istri Hakim A, berinisial LA, melaporkan suaminya itu ke KY karena telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan.
Dalam persidangan, Tim Pendamping IKAHI menginformasikan bahwa (hakim) terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 lalu. Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.