Terdakwa Korupsi Al Quran Setor Miliaran
Berita

Terdakwa Korupsi Al Quran Setor Miliaran

Hanya dua orang yang memiliki hak untuk mencairkan dana PT PJAN, Dendy dan Elzarita, istri Zulkarnain.

NOV
Bacaan 2 Menit

Simon mengaku mengetahui penarikan dan setoran itu berdasarkan slip yang dimiliki petugas. Menurutnya, hanya Dendy dan Elzarita yang memiliki hak untuk mencairkan dana atas nama PT PJAN. Hanya saja, dalam perjanjian, ada ketentuan apabila salah satu tanda tangan, berhak untuk melakukan pencairan cek maupun giro.

Lebih dari itu, Simon menjelaskan pihak bank tidak dapat menolak transaksi nasabah. “Kami juga tentu menghormati apabila ada niat dari nasabah. Kami tidak punya alasan yang kuat untuk menolak, maka yang terjadi pada saat itu adalah berdasarkan dokumen yang ada di kami, memang yang tanda tangan dua orang,” tuturnya.

Atas keterangan kedua saksi, Zulkarnain tidak banyak berkomentar. Zulkarnain pada intinya tidak keberatan dengan kesaksian Simon. Sementara, Dendy menerangkan dirinya memang pernah melakukan penyetoran ke PT PJAN. “Tapi, saya ada sedikit tambahan mengenai saya tidak menjadi nasabah prioritas”, tandasnya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Zulkarnain selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dinyatakan mengetahui pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag). Zulkarnain lalu menunjuk Fahd El Fouz selaku perantara atau broker dengan tujuan bisa memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Fahd mengajak beberapa rekannya Vasco Ruseimy, Syamsul Rahman dan Rizky Moelyo Putro untuk membantu rencana Zulkarnain. Ada tiga proyek yang akan dilaksanakan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan Laboratorium Komputer tahun anggaran 2011, proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.

Para terdakwa telah menunjuk perusahaan yang harus dimenangkan dalam tender. PT Batu Karya Emas menjadi pemenang pengadaan laboratorium komputer, PT Akasara Abadi Indonesia menjadi pemenang pengadaan Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang pengadaan Al Quran tahun 2012.

Sebulan kemudian, di ruangan kerja Zulkarnain di DPR dilakukan pertemuan dengan Dendy, Fahd, Vasco, Syamsul dan Rizky untuk mengatur rencana pembagian fee dari pelaksanaan proyek di Kemenag. Untuk fee dari pekerjaan pengadaan Laboratorium Komputer senilai Rp31,2 miliar, Zulkarnain memperoleh fee lima persen.

Sedangkan, Vasco dan Syamsul memperoleh dua persen, kantor 0,5 persen, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso satu persen, Fahd 3,25 persen, dan Dendy sebesar 2,25 persen dari nilai proyek pengadaan. Menurut penuntut umum, dari tiga proyek ini Zulkarnain dan Dendy memperoleh fee mencapai Rp14,3 miliar.

Tags:

Berita Terkait