Terganggu SMS Penawaran KTA, Begini Langkah Hukumnya
Terbaru

Terganggu SMS Penawaran KTA, Begini Langkah Hukumnya

Pada dasarnya, ada larangan melakukan penawaran produk layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku jasa keuangan adalah bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan reasuransi. Selain itu termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam SEOJK 12/2014 yang memang tidak spesifik membahas mengenai penawaran produk keuangan seperti KTA melalui Short Message Service (SMS), tapi memuat beberapa prosedur penawaran produk dan layanan jasa keuangan oleh PUJK melalui berbagai media, termasuk SMS.

Memenuhi tiga hal

Berdasarkan SEOJK 12/2014, pelaku usaha jasa keuangan dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunkasi atau kunjungan langsung sedikitnya harus memenuhi 3 hal. Pertama, komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.

Kedua, menginformasikan nama pelaku usaha jasa keuangan dan menjelaskan maksud dan tujuan lebih dulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan. Ketiga, dalam hal pelaku usaha jasa keuangan menggunakan sarana komunikasi berupa telpon maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara.

Kemudian jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan di pengadilan dan/atau diperlukan oleh bidang pengawas maka wajib disajikan dalam hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh konsumen. Terakhir, alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh konsumen.

POJK 1/2013 mengatur berbagai macam sanksi seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha. Konsumen/calon konsumen juga bisa menyampaikan pengaduan kepada OJK dengan dilengkapi dokumen dan informasi minimal identitas pelapor, alamat surat menyurat, nomor telepon, dan surat elektronik serta materi atau deskripsi pengaduan berindikasi pelanggaran.

Selain itu pemerintah juga memberikan perlindungan bagi konsumen penggguna jasa komunikasi melalui berbagai aturan salah satunya Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu mengatur penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelangggan jasa telekomunikasi selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif berlangganan jasa telekomunikasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan UU. Pelanggaran terhadap aturan Permenkominfo 5/2021 antara lain teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Tags:

Berita Terkait