Terima Suap, Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun
Berita

Terima Suap, Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun

Masing-masing menerima AS$5 ribu dari Gatot dan Evy melalui OC Kaligis.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Dua anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Penuntut umum KPK Risma Ansyari mengatakan, kedua terdakwa terbutki menerima AS$5 ribu dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

Risma mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Risma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Dermawan dan Amir merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Majelis hakim perkara ini diketuai oleh Tripeni Irianto Putro.

Menurut Risma, Dermawan dan Amir masing-masing terbukti menerima uang yang diberikan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir masing-masing bernilai AS$5 ribu di dalam amplop putih.

Sebelumnya pada 2 Juli, Gary sudah menemui Dermawan dan dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah karena harus ada pengawasan internal lebih dulu. Kemudian, Dermawan menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir.

Keduanya pun sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui keduanya pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.Keesokan harinya Dermawan dan Amir melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Tripeni dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Kemudian, pada 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.

Kedua terdakwa, Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dilayangkan KPK. Pembacaan nota pembelaan akan berlangsung pada 6 Januari 2016.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait