Terjebak Banjir, Pengguna Tol Menggugat ke Pengadilan
Berita

Terjebak Banjir, Pengguna Tol Menggugat ke Pengadilan

Para tergugat diduga tak menjalankan kewajiban hukum yakni memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kendaraan di jalan tol. Foto: SGP/Hol
Ilustrasi kendaraan di jalan tol. Foto: SGP/Hol
Bagaimana perasaan Anda jika di pagi-pagi buta terjebak banjir? Bagaimana perasaan Anda jika petugas pembayaran tol tak memberitahuan sama sekali jalan sudah mulai banjir setinggi kurang lebih satu meter? Pengalaman tak mengenakkan itu membuat Kartika Dewi, menempuh upaya hukum.

Lewat pengacaranya, Kartika Dewi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan sudah diregister di Kepaniteraan pada Rabu (22/2) kemarin. Kartika mengugat PT Jasa Marga (tergugat I), PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tergugat III), Badan Pengatur Jalan Tol (tergugat IV), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (tergugat V).

Kelima tergugat dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol. Padahal setiap pengguna sudah membayar kewajiban setiap melewati jalan tol. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dan merugikan penggugat. Untuk memperkuat langkah hukumnya, Kartika memberikan kuasa kepada pengacara kondang di bidang perlindungan konsumen, David M.L Tobing.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Hukumonline, David memaparkan Tergugat I-IV patut diduga tidak melaksanakan amanat Pasal 2 dan 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 3o ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Para tergugat juga diduga tak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan kepada pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Kementerian BUMN diikutsertakan sebagai pengawas kinerja badan-badan usaha milik negara. (Baca juga: Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenhi).

Gugatan ini, sebagaimana terbaca dari petitum, bertujuan antara lain supaya para tergugat melakukan perbaikan-perbaikan seperti membuat CCTV di jalan tol sehingga penanganan insiden di jalan tol, seperti terjebak banjir yang dialami penggugat, bisa segera dilakukan. Para tergugat juga diminta menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas-ruas tol rawan banjir, membuat lampu penerangan atau perangkat lain agar potensi bahaya di jalan dapat dikurangi.

Penggugat juga meminta agar Tergugat I menyediakan dan mengoperasikan mobil derek, mobil patroli dan mobil ambulan yang beroperasi 24 jam penuh secara terus menerus karena penggunaan jalan tol berlangsung terus menerus. (Baca juga: RUU Jalan Perjelas Standar Layanan Tol).

Memerintahkan Tergugat V memecat dan/atau memberhentikan Direksi dan Komisaris Tergugat I dan Tergugat II melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Juga meminta pengadilan memerintahkan Tergugat I mengakhiri Perjanjian Jasa Pengoperasian, Pengamanan, dan Pemeliharaan Aset Proyek JORR Seksi W2, S, E1 dan E2+E3 nomor 73 /KONTRAK-DIR/2009 - 136/SP-JLJ/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan Tergugat II.

Petitum lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat permintaan maaf kepada Para Penggugat di media cetak setengah halaman; dan menghukum Tergugat I untuk membuat permintaan maaf kepada Para Penggugat di website resmi Bursa Efek Indonesia yang dikenal dengan idx.net selama 30  hari berturut-turut.

Untuk ganti rugi yang dialaminya, penggugat meminta pengadilan menghukum para Tergugatsecara tanggung rentenguntuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp250 juta karena mobil penggugat tenggelam, dan kerugian imateril sebesar Rp2 miliar.

Gugatan ini berawal pada Selasa 21 Februari 2017. Sekitar pukul 04.00 WIB Kartika mengantarkan suaminya ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, dari rumah mereka di Jati Asih, Bekasi. Sekitar pukul 04.30 WIB Kartika tiba di bandara. Ia kemudian bermaksud pulang kembali ke Jatiasih, Bekasi, melalui Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta/Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Saat pulang, Kartika masuk tol JORR lewat pintu gerbang Cikunir 4. Sekitar seratus meter dari gardu pembayaran, mobil yang dikendarainya terjebak banjir. Padahal ketika membayar tiket masuk, tidak ada pemberitahuan dari petugas bahwa telah terjadi banjirsekitar 1 meter. Kondisi jalan yang hujan dan gelap pun menambah parah sehingga Kartika tidak mengetahui ada banjir di jalan tersebut. Keselamatan Kartika semakin terancam karena air mulai masuk ke dalam kabin mobil lewat dashboard. Sedangkan di sisi luar, ketinggian air juga semakin bertambah. Beruntung klien kami masih bisa membuka jendela dan keluar dari mobil. Ia pun harus berenang menjauh dari mobilnya, menuju dataran yang lebih tinggi.

Keluar dari mobil, Kartika berteriak meminta pertolongan dengan harapan ada petugas tol yang datang menolongnya. Namun harapannya tidak kesampaian. Ia akhirnya berjalan di tengah hujan menuju gardu tol terdekat. Petugas jaga malah balik bertanya ‘memangnya banjir?’. Petugas tak memberikan pertolongan, hingga akhirnya orang tua penggugat datang menjemput.

Pelayanan  yang tidak simpatik dari petugas tol membuat Kartika akhirnya menempuh langkah hukum.
Tags:

Berita Terkait