Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung
Berita

Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung

Karena memaksakan pelimpahan perkara.

NOV
Bacaan 2 Menit

Maqdir melanjutkan, penyidik seharusnya mematuhi putusan praperadilan Bachtiar yang telah berkekuatan hukum tetap. Manakala penyidik tetap memaksakan pelimpahan perkara Bachtiar, Kejagung dianggap secara sengaja tidak mengindahkan kewajibannya sebagai pelaksana undang-undang dan putusan pengadilan.

Putusan praperadilan Bachtiar sempat membuat penyidik kesulitan menentukan sikap. Penyidik nekat mengajukan banding, meski kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dengan alasan KUHAP tidak mengenal upaya banding atas putusan praperadilan. Penolakan itu membuat penyidik mengambil tindakan lain.

Jampidsus menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan praperadilan Bachtiar. Sembari menunggu jawaban MA, penyidik tetap menyempurnakan berkas perkara Bachtiar. Sebelum MA mengirimkan jawaban, penyidik  menerbitkan surat panggilan untuk pelimpahan tahap dua.

Berdasarkan surat panggilan tertanggal 16 Januari 2013, Bachtiar diminta hadir untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti yang sedianya dilakukan Jumat, 18 Januari 2013. Namun, Bachtiar menolak dan menyampaikan keberatan melalui dua pengacaranya, Maqdir dan Leonard Arpan Aritonang.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, General Manager SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Widodo, Direktur PT Sumigita Jaya Herland, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Berkas Kukuh, Endah, Widodo, Herland, dan Ricksy terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berawal ketika Kukuh Kertasafari ditunjuk menjadi koordinator tim penanganan isu sosial/lingkungan SLS Minas. Oktober 2009-2012, Kukuh menetapkan 28 lahan sebagai tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS).

Setelah penetapan 28 lokasi, Kukuh menghubungi Herland selaku Direktur PT Sumigita Jaya (SJ). Bersama-sama Tim IMS-REM dilakukan pembersihan atau pengangkatan tanah menggunakan dump truck milik SJ dari beberapa sumber di tiga titik. Namun, proyek itu seharusnya tidak dilakukan.

Tags:

Berita Terkait