Tersangka Penyusup Pesawat, Mario Harus Hadapi Dua Pasal Ini
Berita

Tersangka Penyusup Pesawat, Mario Harus Hadapi Dua Pasal Ini

Mario meminta maaf kepada ibunya.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pesawat Garuda Indonesia Airlines (Ilustrasi). Foto: Sgp
Pesawat Garuda Indonesia Airlines (Ilustrasi). Foto: Sgp

Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, menyatakan Mario Steven Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai konsekuensi dari aksi nekatnya yang menyusup ke bagian roda pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dia (Mario) menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Rudi kepada wartawan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Kamis (9/4).

Rudi menjelaskan bahwa Mario terancam sanksi pidana karena terbukti melanggar Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan. "Hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp500 juta," tutur Rudi Ricardo.

UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Pasal 421

(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 432

Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.

Rudi Ricardo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pelaksanaan rekonstruksi "penyusupan" Mario akan dilakukan di Bandara SSK II. "Waktunya saya tidak bisa jawab sekarang, karena kita masih lakukan pemeriksaan terhadap Mario. Kita mau tahu apakah keterangannya tetap atau berubah," katanya.

Menurut dia, ada hal lainnya yang menjadi pertimbangan belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan rekonstruksi karena penyidik masih berusaha memastikan agar prosesnya tidak mengganggu jadwal penerbangan yang ada di bandara tersebut. Saat ini, lanjutnya, Mario masih berada di salah satu ruang bandara dan tidak siap untuk bertemu dengan wartawan.

"Kita tidak menghalangi teman-teman media untuk bertemu dengan Mario. Akan tetapi Mario sendiri yang tidak siap untuk bertemu dengan rekan media," katanya.

Tags:

Berita Terkait