Meski Lamban, Timwas Century Andalkan KPK
Berita

Meski Lamban, Timwas Century Andalkan KPK

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan KPK seharusnya cepat ditindaklanjuti.

Nov
Bacaan 2 Menit
KPK temukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran<br> FPJP kepada Bank Century. Foto: SGP
KPK temukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran<br> FPJP kepada Bank Century. Foto: SGP

Tim pengawas (Timwas) Century kembali melanjutkan rapat gabungan bersama Kejaksaan, Mabes Polri, dan KPK di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/7). Dalam rapat itu, KPK meyakinkan pihaknya akan mendalami dugaan kongkalikong dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

 

“Namun, gerakan KPK ini tidak secepat kilat seperti yang kita sangka dan impikan,” kata Ketua Timwas Century Priyo Budi Santoso.

 

Padahal, menurut Priyo, KPK memiliki kewenangan besar untuk membongkar dugaan persengkongkolan seputar persetujuan para pejabat Bank Indonesia (BI) dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. Terlebih lagi, KPK telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran FPJP kepada Bank Century.

 

KPK dalam rapat menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. “Diantaranya adalah mengenai surat permintaan repo, tapi yang diberikan malah FPJP. Itu kesalahan fatal menurut DPR. Kenapa surat yang cacat bawaan dan sudah berujung pada penggelontoran dana lewat FPJP ini,” ujar Priyo.

 

Namun, lanjut politisi Golkar itu, karena mengaku belum menemukan titik yang lebih terang, KPK berkesimpulan pelanggaran atau kejanggalan itu akan ditindaklanjuti lebih serius. Hal ini membuat Timwas tidak puas karena KPK begitu lamban menindaklanjuti kejanggalan ini. Timwas berharap penanganan berjalan kilat, bahkan sempat menargetkan sampai 30 September 2011. “Kami inginnya berlari kencang 100 km/jam, tapi yang ada malah 40 km/jam,” tutur Priyo.

 

Meski menilai KPK lamban, Timwas cukup yakin KPK akan bergerak secara independen tanpa intervensi. Karena, sebagaimana pernyataan Ketua KPK dalam rapat gabungan, pihaknya sudah memeriksa semua pihak, termasuk Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

 

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga mengkrosceknya dengan data, termasuk data mengenai rapat Dewan Gubernur BI. Dengan demikian, Priyo masih melihat secercah harapan dari apa yang sudah dilakukan KPK. Andai saja KPK membuka kasus ini secara terang benderang, kepercayaan Pansus terhadap KPK akan semakin berlipat. Untuk menindaklanjuti rapat kali ini, Priyo mengatakan akan dilakukan rapat terbuka di DPR pada hari Rabu, 20 Juli 2011.


Di lain pihak, Ketua KPK Busyro Muqqodas menyatakan pihaknya mencatat masukan yang dikemukakan Priyo. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara kinerja DPR dengan KPK. Sebagai lembaga yuridis KPK harus bekerja secara yuridis pula. “Materil pun harus berdasar alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itu adalah alat bukti yang berbeda tapi saling menguatkan,” katanya.

 

Misalnya, lanjut Busyro, 1000 saksi memberi keterangan yang sama, itu hanya dihitung satu alat bukti. Namun, kalau didukung dokumen dan alat bukti lainnya, maka alat bukti itu akan memenuhi unsur suatu tindak pidana. Nah, oleh karena KPK adalah lembaga hukum yang bergerak berdasarkan alat bukti, maka KPK tidak bisa bergerak secepat yang diharapkan.

 

Busyro memahami Timwas kecewa karena berharap ada kemajuan dalam penanganan kasus Century yang ditangani KPK. Tapi, kekecewaan tersebut tidak akan menjadikan KPK berkecil hati, malahan akan dijadikan pemicu. Namun, terkait dengan target 30 September 2011, mantan Ketua Komis Yudisial ini mengatakan lembaga penegak hukum tidak bisa dibatasi apapun.

 

“Kalau sampai batas waktu maksimal kami tidak bisa, kami akan menentukan sendiri menghentikan proses penyelidikan. Dan itu pernah dilakukan KPK. Tapi, jika kami belum merasa cukup alasan sehingga terus melakukan penyelidikan, kami nggak akan berhenti. Kalau berhenti, itu artinya kami tidak bertanggung jawab,” terangnya. Busyro menegaskan KPK bebas dari intervensi dan tidak membawa kepentingan siapapun dalam penanganan kasus ini.

 

Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga ada rekayasa BI dalam mengubah persyaratan CAR. Perubahan itu disinyalir supaya Bank Century memperoleh FPJP dari BI. Pada 30 September 2008, CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen. PBI No 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008, mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen.  

 

Tak sampai sebulan aturan itu diubah. BI mengeluarkan PBI No 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Intinya merivisi persyaratan bank penerima FPJP. Dari semula bank harus memiliki CAR minimal 8 persen menjadi CAR hanya positif saja. Dampak dari perubahan PBI tersebut, Bank Century mendapat FPJP dari BI sebesar Rp689 miliar.

 

Dengan adanya perubahan ketentuan mengenai CAR ini, anggota Timwas Century Nudirman Munir menilai kejanggalan sangat jelas terlihat. Apalagi, kalau dilihat penyaluran FPJP itu ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Hampir Rp4 triliun diperuntukkan bagi nasabah khusus. Ada 50 nasabah khusus, termasuk Sampoerna. “Berarti ini ada persoalan sponsor. Itu harus diselidiki. Mengapa dana hampir Rp4 triliun untuk nasabah khusus,” tuturnya.

 

Tags: