Titik Koordinat Wilayah Jadi Penyebab Sengketa
Berita

Titik Koordinat Wilayah Jadi Penyebab Sengketa

Sengketa Pulau Berhala antar Jambi dan Kepulauan Riau perlu diselesaikan lewat negosiasi.

ASh
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang MK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang MK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Tommy Hendra Purwaka menilai pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak memberi batas-batas wilayah yang jelas berupa titik-titik koordinat.

“Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang itu tidak memberi batas wilayah yang jelas berupa titik-titik koordinat. Pasal itu bertentangan dengan alinea keempat UUD 1945,” kata Tommy saat memberi keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (09/5).

Tommy menjelaskan Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah. Misalnya, sebelah selatan berbatasan dengan laut/Selat Bangka dan Selat Berhala yang tidak memiliki titik-titik koordinat. “Demi kepastian hukum, suatu batas wilayah harus dinyatakan dengan menuliskan titik-titik koordinat di atas peta ke dalam peraturan perundang-undangan atau lampirannya,” kata ahli yang dihadirkan pemohon ini.

Seperti tertuang dalam UU No. 4 Prp 1960 yang telah diganti dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia disertai dengan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Selain itu, UU No. 2 Tahun 1971 tentang Penetapan Hasil Perundingan Garis Batas Wilayah Laut Bersama antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka disertai titik-titik koordinat dari garis batas wilayah laut itu.

Tommy mengatakan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bagian tak terpisahkan dari satu kesatuan pemerintahan Indonesia yang berkarakter melindungi segenap bangsa Indonesia di daerah dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, yang terjadi paska pembentukan Kabupaten Lingga adalah sengketa dan konflik horizontal sejak 1982.

Meski demikian, menurut dia, pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang menyebut Selat Berhala (berikut Pulau Berhala) menjadi wilayah Kabupaten Lingga tidak dapat secara otomatis meniadakan penjelasan pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri. Pasal itu tidak memasukkan Pulau Berhala ke dalam wilayah Kepri jika menerapkan asas lex posteriori derogat legi priori (aturan lama tidak berlaku dengan adanya aturan baru).

Ia mencontohkan masuknya Pulau Miangas ke dalam wilayah Filipina tidak dapat ditiadakan begitu saja dengan UNCLOS yang hadir belakangan Penyelesaian masalah ini perlu terus diupayakan melalui perundingan antara Indonesia dan Filipina.

Tags: