Todung: Duo Bali Nine Bisa Bongkar Makelar Kasus
Aktual

Todung: Duo Bali Nine Bisa Bongkar Makelar Kasus

ANT
Bacaan 2 Menit
Todung: Duo Bali Nine Bisa Bongkar Makelar Kasus
Hukumonline
Kuasa hukum duo "Bali Nine" Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia bisa menjadi saksi kunci dugaan makelar kasus dalam persidangan tingkat pertama yang mereka jalani.

"Rifan, kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (duo 'Bali Nine', red.) pada pengadilan negeri tingkat pertama, membuat pernyataan di media yang mengatakan bahwa pada proses persidangan tingkat pengadilan negeri, ada negosiasi, ada pembicaraan bahwa pihak-pihak majelis hakim menghendaki sejumlah uang untuk mendapatkan keringanan hukuman," katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.

Todung mengatakan hal itu kepada wartawan saat hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan guna menemui duo "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang saat ini telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, guna menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati.

Oleh karena permintaan majelis hakim tersebut tidak diindahkan, kata dia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akhirnya divonis mati. Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan dugaan makelar kasus itu ke Komisi Yustisial (KY).

"Saya sudah bicara dengan Ketua KY, saya sudah datang dan bicara dengan wakil ketua KY, dan dijanjikan akan dilakukan investigasi," ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, laporan dugaan makelar kasus itu belum ditindaklanjuti.

"Saudara Rifan belum dimintai keterangannya. Hakim-hakimnya juga belum dimintai keterangannya. Myuran dan Andrew Chan potensial untuk dijadikan saksi kunci," ujarnya.

Saat ditanya inisial hakim tersebut dan jumlah uang yang diminta, dia enggan menyebutkannya.

Terkait hal itu, Todung meminta Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dan bisa dilakukan investigasi atas dugaan makelar kasus tersebut.

"Kasus ini bisa membuka kasus-kasus lain yang terjadi di Indonesia, terutama di Bali," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu jam dan melakukan semua upaya hukum yang mungkin dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, untuk membela hak-hak Sukumaran dan Andrew Chan dari ancaman pidana mati.

"Tapi, kami harus mengatakan, sampai detik ini, Sukumaran dan Andrew Chan tetap merasa tegang, kami selaku kuasa hukum juga merasa tegang. Keluarga Sukumaran dan Andrew Chan merasa terganggu dan banyak pihak, baik di Indonesia maupun Australia maupun di tempat-tempat lain yang merasa terganggu dengan proses hukum yang terjadi," tuturnya.

Sementara dari pantauan di Dermaga Wijayapura, sebanyak enam mobil, dua di antaranya mobil diplomat, tiba tempat penyeberangan khusus Pulau Nusambangan itu pukul 08.00 WIB.

Kendati tidak diketahui secara pasti siapa saja yang ada di dalam mobil-mobil itu, pada salah satu mobil terlihat Chintu Sukumaran (adik Myuran Sukumaran) dan Michael Chan (kakak Andrew Chan).

Mereka didampingi Konsulat Jenderal Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon.

Selang 30 menit kemudian, mobil yang ditumpangi Todung Mulya Lubis tiba di Dermaga Wijayapura.

Akan tetapi setelah menunggu cukup lama, rombongan keluarga duo "Bali Nine" meninggalkan Dermaga Wijayapura, sekitar pukul 09.45 WIB, karena belum diizinkan untuk menyeberang ke Nusakambangan lantaran sedang dilaksanakan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan.

Rombongan keluarga duo "Bali Nine" kembali ke Dermaga Wijayapura sekitar pukul 10.55 WIB dan selanjutnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Selain keluarga duo "Bali Nine", keluarga terpidana mati Mary Jane dan Zainal Abidin juga kembali mendatangi Nusakambangan.
Tags: