Tolak Dimutasi, Karyawan Bank Mega Dipecat
Berita

Tolak Dimutasi, Karyawan Bank Mega Dipecat

Perusahaan tetap bersikukuh untuk mem-PHK Bambang, sementara Bambang menuntut dipekerjakan kembali lantaran alasan mutasi tak sesuai UU Serikat Pekerja terkait adanya indikasi larangan hak berserikat.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Timboel berdalih, penolakan mutasi kliennya lantaran keputusan mutasi dianggap tak mengacu ketentuan yang jelas. Sebab, menurut Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyatakan larangan bagi perusahaan menghalangi-halangi kegiatan berserikat dengan melakukan mutasi hingga PHK.  

 

Ia membantah dalil perusahaan yang menganggap Bambang tak masuk kerja selama 21 hari. Padahal sebaliknya, ia tetap masuk kerja di kantor capem Pasar Minggu. Justru, perusahaan yang melarangnya bekerja. “Intinya kasus ini ada indikasi kuat larangan hak berserikat oleh pengurus untuk membela anggotanya. Artinya peran serikat pekerja tak disukai manajemen,” ujar Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia itu menduga.  

 

Meski demikian perusahaan tetap berkeinginan mem-PHK Bambang. Namun, pihaknya menolak dan tetap menuntut agar Bambang dipekerjakan kembali. ”Kita menolak karena tak ada kesalahan dan tak ada surat peringatan. Kalau dikatakan mangkir pun Bambang tak pernah dapat surat penggilan sesuai Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” akunya. “Upah proses pun sesuai Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tak dijalankan perusahaan.”    

Tags: