Tren Mogok Kerja Mengalami Penurunan
Berita

Tren Mogok Kerja Mengalami Penurunan

Pekerja meragukan data yang disodorkan Kemenakertrans itu.

ADY
Bacaan 2 Menit
Tren Mogok Kerja Mengalami Penurunan
Hukumonline

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan tren mogok kerja selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Menurutnya, salah satu penyebab munculnya tren itu karena perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan dapat diselesaikan dengan baik lewat mekanisme bipartit. Yaitu komunikasi yang dijalin dalam sebuah forum yang terdiri dari pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja.

Sahat menilai mogok kerja terjadi karena dipicu adanya perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan. Perselisihan yang dapat terjadi meliputi pelaksanaan hak, kepentingan dan kesejahteraan pekerja. Sahat berpendapat sebaiknya perselisihan itu diselesaikan di tingkat perusahaan atau bipartit. Namun, jika tidak ditemukan kesepakatan maka mogok kerja dapat dilakukan.

Oleh karena itu, Sahat menekankan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja yang dapat digunakan ketika perundingan atas persoalan hubungan industrial yang dihadapi mengalami kegagalan. Namun, terhitung sejak tahun 2010-2012, Sahat menyebut tren mogok kerja mengalami penurunan. Yaitu pada tahun 2010 terjadi 192 kasus mogok kerja, tahun 2011 menurun menjadi 127 kasus dan 51 kasus di tahun 2012.

“Dari data mogok kerja yang dihimpun Kemenakertrans, menunjukkan penurunan kasus, itu menunjukan perundingan secara bipartit (di perusahaan,-red) tergolong berhasil,” kata Sahat kepada hukumonline dari ruang kerjanya di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (16/7).

Dari data tersebut, Sahat menyebut kasus yang marak terjadi sehingga menimbulkan mogok kerja biasanya berkaitan dengan terhambatnya pemenuhan hak-hak pekerja yang sifatnya normatif. Seperti pembayaran upah lembur, upah minimum dan Jamsostek. Ia melihat ada kalanya pengusaha yang pekerjanya melakukan mogok kerja, melakukan perbaikan kesejahteraan untuk para pekerjanya. Seperti adanya kenaikan upah, tunjangan makan dan transpor.

Namun, dalam menggelar mogok kerja, Sahat melihat serikat pekerja umumnya melakukan improvisasi dalam rangka mencari upaya agar permasalahan yang mereka hadapi dapat dituntaskan. Misalnya, menyampaikan aspirasi ke instansi ketenagakerjaan dan lembaga lainnya dengan cara berdemonstrasi. Tapi, Sahat menjelaskan pada dasarnya mogok kerja adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Sehingga, mogok kerja tak jarang dilakukan di lokasi kerja.

Sahat mengingatkan agar serikat pekerja dalam menggunakan hak mogok kerja memperhatikan rambu-rambu terkait pelaksanaan mogok kerja. Misalnya, mogok kerja dilakukan setelah perundingan gagal. Sebab hak mogok kerja muncul sebagai konsekuensi dari gagalnya perundingan. Kemudian, pemberitahuan pelaksanaan mogok kerja wajib diberikan secara tertulis oleh serikat pekerja atau penanggungjawab aksi mogok kerja kepada pihak pengusaha dan instansi bidang ketenagakerjaan.

Tags: