Tugas Advokat Bukan untuk Memenangkan Klien
Aktual

Tugas Advokat Bukan untuk Memenangkan Klien

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tugas Advokat Bukan untuk Memenangkan Klien
Hukumonline
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Hasanuddin Nasution, menegaskan bahwa tugas advokat bukan untuk memenangkan klien yang bermasalah dengan hukum.

"Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum," katanya didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, Amirudin, pada acara pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di aula Pengadilan Tinggi Padang, Kamis.

Ia mengatakan, paradigma yang beredar selama ini harus diubah, bahwa tugas advokat adalah untuk membebaskan terdakwa. Paradigma itu tidak benar, karena dalam pendampingan hukum di pengadilan misalnya, seorang advokat hanyalah mendampingi klien untuk menyelamatkan hak-haknya sebagai terdakwa.

"Advokat bukan untuk mengalahkan atau memenangkan terdakwa, tapi menyelamatkan hak-hak klien. Baik di tingkat peradilan, atau pun tahapan pemeriksaan kepolisian, dan kejaksaan," katanya.

Ia menyatakan jika Peradi tidak akan ragu untuk melakukan pemecatan kepada advokat nakal, yang tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang, di mana setiap anggota Peradi harus menjalankan tugas dengan baik, jujur, adil, dan membela masyarakat tanpa pandang bulu.

"Advokat harus mengabdikan diri sebagai penegak hukum. Setiap masyarakat mempunyai kedudukan yang sama untuk didampingi oleh advokat tanpa terkecuali," katanya.

Saat ditanyai tentang pelanggaran yang dilakukan oleh advokat Peradi di Sumbar, ia menyebutkan belum menemukan. "Untuk Sumbar belum ada ditemukan adanya laporan adanya anggota Peradi yang melanggar etik," katanya.

Ia meminta agar pers ikut mendukung perbaikan anggota Peradi melalui pengawasan.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Anasroel Haroen, berharap advokat Peradi yang dilantik itu, dapat menjadi penasehat hukum (PH) yang baik, tidak melanggar dan bekerja sesuai koridor hukum.

"Kedudukan advokat setara dengan penegak hukum lainnya. Diharapkan advokat tetap bekerja sesuai koridor hukum," katanya.

Pada bagian lain, pengambilan sumpah dipimpin Ketua PT Padang Anasroel Haroen. Jumlah advokat yang diambil sumpah sebanyak 120 orang.
Tags: