Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta
Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, ada 30 fungsi yang dijalankan dinsos.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat;
  3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara;
  4. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
  5. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Pergub DKI Jakarta 20/2018, dalam melaksanakan urusan sosial di lingkup tiap-tiap kota administrasinya, Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi, antara lain:

  1. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota;
  4. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota;
  5. penyediaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Suku Dinas Kota serta barang milik negara;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  7. pencegahan dan rehabilitasi sosial PMKS;
  8. pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan peran serta dunia usaha;
  9. pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  10. pelaksanaan kegiatan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
  11. pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  12. penggalangan peran serta masyarakat;
  13. pelayanan dan perlindungan sosial korban bencana, orang terlantar, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah dan musibah sosial lainnya serta jaminan kesejahteraan sosial;
  14. pengelolaan data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
  15. pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
  16. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Suku Dinas Kota, SKKT, gudang logistik, dan LK3;
  17. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
  18. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial;
  19. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Kota;
  20. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota;
  21. pengelolaan kearsipan, data, dan informasi Suku Dinas Kota;
  22. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggan Suku Dinas Kota;
  23. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kota;
  24. penyiapan bahan laporan Dinas Sosial yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait