- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Pergub DKI Jakarta 20/2018, dalam melaksanakan urusan sosial di lingkup tiap-tiap kota administrasinya, Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota;
- melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota;
- penyediaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Suku Dinas Kota serta barang milik negara;
- pengoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- pencegahan dan rehabilitasi sosial PMKS;
- pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan peran serta dunia usaha;
- pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
- pelaksanaan kegiatan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
- pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- penggalangan peran serta masyarakat;
- pelayanan dan perlindungan sosial korban bencana, orang terlantar, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah dan musibah sosial lainnya serta jaminan kesejahteraan sosial;
- pengelolaan data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
- penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Suku Dinas Kota, SKKT, gudang logistik, dan LK3;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Kota;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota;
- pengelolaan kearsipan, data, dan informasi Suku Dinas Kota;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggan Suku Dinas Kota;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kota;
- penyiapan bahan laporan Dinas Sosial yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!