UI Raih Tiket Ke Washington
<i>Moot Court</i>

UI Raih Tiket Ke Washington

Kompetisi Moot Court tahun ini masih milik Perguruan Tinggi (PT) di Jawa. Kekalahan PT di luar Jawa karena tidak memiliki akses informasi yang memadai terhadap hukum internasional.

CRY/CRA
Bacaan 2 Menit
UI Raih Tiket Ke Washington
Hukumonline

 

Jimly juga berharap agar para mahasiswa yang akan bertanding di Washington bisa diandalkan untuk tingkat Internasional. Coba lihat perdebatannya tadi, itu tidak kalah dengan Phd, ujarnya bangga. Selain itu, dia juga berharap agar mahasiswa yang berprestasi ini juga dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

 

Otto Cornelius Kaligis yang turut hadir dalam pertandingan merasa turut bangga kepada mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang berbakat dalam bidang hukum internasional dan bisa berbicara di international tribunal. Kalligis yakin jika kemampuan dari mahasiswa ini dipupuk terus-menerus maka mereka akan bisa bicara di dunia internasional. 

 

Terkendala Akses Informasi        

Di sela-sela kesibukannya mempersiapkan pertandingan, Rhea mengaku sangat puas dengan hasil acara ini karena ada peningkatan peserta setiap tahunnya. Yang lebih menggembirakan peserta yang baru selalu dari luar Pulau Jawa, ujarnya sambil tersenyum.

 

Meski demikian, Rhea menyayangkan kualitas para peserta yang tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah peserta tiap tahunnya. Dalam catatannya, PT yang masuk semi final atau menang selalu berasal dari Jakarta atau Bandung. Yang menang biasanya selalu itu-itu saja, tandasnya.

 

Kendala Kurikulum Hukum Internasional menurut Rhea ditengarai menjadi hambatan bagi PT yang berada di luar Pulau Jawa. Ini terlihat dari berkas yang mereka masukin ke panitia, ujarnya.

 

Rhea menilai, dosen dan mahasiswa hukum di luar Pulau Jawa ternyata lebih sulit dalam mengakses informasi Hukum Internasional. Alasannya, umumnya para dosen dan mahasiswa di luar Pulau  Jawa tidak mempunyai relasi dan akses internet yang lebih baik dari rekan-rekannya di Pulau Jawa.

Final kompetisi peradilan semu hukum Internasional (Moot Court) yang digelar di Gedung Makamah Konstitusi (MK) Minggu (10/2) akhirnya mempertemukan dua PT, yakni Universitas Indonesia dan Univeristas Katolik Parahyangan. Keduanya bertarung untuk memperebutkan satu tiket ke Washington guna mengikuti Philip C. Jessup Internasional Law Court Competition.

 

Tahun ini, kompetisi Moot Court yang digelar oleh Indonesia society of Internasional Law (ISIL) bekerjasama dengan Sekjen dan Kepaniteraan MK, mengambil tema The Case Concerning Certain Criminal Proceedings In Adova and Rotania. Tema ini terkait sebuah kasus fiktif yang intinya bagaimana suatu negara meperlakukan tahanan yang diduga melakukan kejahatan terorisme. Kasusnya hampir mirip dengan Guantanamo Case, ujar Rhea Damara, Ketua Panitia Kompetisi Moot Court.

 

Setelah melalui perdebatan yang sengit, yang memakan waktu hampir 3-4 jam, akhirnya Universitas Indonesia dinyatakan sebagai pemenang dan berhasil meraih tiket, mewakili Indonesia untuk berlaga di Washington. Mereka juga berhak atas Piala Mochtar Kusumaatmadja Award. Disusul Universitas Katolik Parahyangan sebagai first runner up dan berhak atas Hassan Wiradjuda Award. Sedangkan Rivana Mezaya dari Universitas Indonesia terpilih sebagai Best Oralist.

 

Para pemenang yang berasal dari Universitas Indonesia yaitu Fitria Chairani, Rivana Mezaya, Edwina Kharisma dan Ivan Nikolas merasa senang atas terpilihnya mereka sebagai wakil Indonesia. Disinggung mengenai kekalahan Indonesia dalam bersengketa di Makamah Internasional, mereka menjawab diplomatis. Selama ini, Indonesia selalu menggunakan lawyer asing dalam bersengketa di Makamah Internasional jadi tidak mempunyai keterikatan yang mendalam. Hal ini tentu akan berbeda jika ditangani lawyer dari Indonesia, ujar Rivana mewakili teman-temannya. 

 

Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebagai tuan rumah acara merasa bangga Gedung MK bisa dijadikan tempat untuk pertandingan peradilan semu. Menurutnya Gedung MK sangat repesentatif untuk menggelar kompetisi ini. Kita memberi jalan bagi para mahasiswa untuk lebih akrab dengan pengadilan, tukasnya .

Halaman Selanjutnya:
Tags: