“Yakni dibutuhkan keputusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan,” pungkas pria kelahiran 17 Mei 1962 itu.
Sekadar diketahui, dalam FGD tersebut dihadiri beberapa narasumber yakni Ahmad Farhan Hamid, Prof Didik J. Rachbini, Prof. Kaelan, Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng. Setidaknya dalam FGD mengemuka bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sebab itulah dibutuhkan penyempurnaan terhadap UUD 1945. Pasalnya penyimpangan dari UUD 1945 hasil amandemen ditengarai membuat kesenjangan ekonomi melebar. Bahkan, sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia kian mahal.