UU Advokat Tidak Halangi Kiprah Penasehat Hukum Internal Perusahaan
Berita

UU Advokat Tidak Halangi Kiprah Penasehat Hukum Internal Perusahaan

Penasehat hukum internal perusahaan (in house counsel) tetap bisa menjalankan profesi. Pembatasan pemberian jasa hukum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 hanya berlaku bagi advokat.

CR
Bacaan 2 Menit
UU Advokat Tidak Halangi Kiprah Penasehat Hukum Internal Perusahaan
Hukumonline

Sejak diundangkannya UU No.18/2003 memang sempat ada kekhawatiran di kalangan penasehat hukum internal perusahaan. Pasalnya, dalam berbagai eesempatakan dikatakan bahwa penasehat hukum internal perusahaan tidak lagi dapat beracara di pengadilan, bahkan tidak boleh memberikan legal opinion kepada perusahaan.

Marlia Sitorus, Director and Corporate Secretary PT. Darya-Varia Laboratories Tbk, memandang keluarnya UU No.18/2003 ini tidak membuat penasehat hukum internal perusahaan kemudian berhenti memberikan pendapat dari segi hukum sebagaimana yang mereka lakoni sebelumnya.

Kita tetap memberikan opini (hukum). Sama seperti profesi lain yang bekerja sesuai bidangnya, misalnya akuntan, dia akan memberikan jasanya kepada perusahaan karena dibayar oleh perusahaan untuk itu, ujar wanita yang telah menggeluti profesi penasehat hukum internal perusahaanselama 19 tahun ini.

Apalagi menurut Marlia, anggaran dasar perusahaan jelas mengatur bahwa direksi dapat mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam hal litigasi di pengadilan, Yeni Fatmawati, counsel dari PT. Coca-Cola, mengatakan kebijakan di perusahaannya lebih memilih professional lawyer untuk mewakili perusahaannya dalam perkara litigasi. Ini disebabkan beban kerja penasehat hukum internal perusahaan sudah cukup banyak.

Selain pekerjaan yang menumpuk, kami juga tidak expert di litigasi. Tetapi kami tetap coordinate dengan external lawyer. Mereka akan merekomendasikan langkah selanjutnya di persidangan. Namun tetap keputusan di manajemen melalui kami, ujar Yeni, yang sempat berprofesi sebagai konsultan hukum selama 7 tahun di kantor konsultan hukum ternama di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Luhut Pangaribuan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), di Graha Darya-Varia, Jakarta (22/9). Para in-house counsel tetap bisa memberikan legal opinion untuk kepentingan perusahaan dimana mereka bekerja, bahkan mewakili perusahaan dalam beracara di muka persidangan, ujar Luhut.

Ia menegaskan, yang dilarang dalam Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat (UU No.18/2003) apabila pemberian pendapat hukum ini dijadikan jasa hukum untuk kepentingan orang lain atau perusahaan selain tempat penasehat hukum internal perusahaan tersebut bekerja.

Mantan direktur LBH ini menjelaskan, UU No. 18/2003 tidak menganut asas procureur stelling, yaitu asas dimana pembelaan hanya bisa dilakukan oleh advokat saja. Jadi, papar Luhut, apabila penasehat hukum internal perusahaan ingin beracara di persidangan, tidak memerlukan sertifikasi seperti Surat Keputusan Pengadilan Tinggi atau kartu advokat yang disyaratkan kepada advokat.

Tags: