UU Tax Amnesty, Hanya Mengampuni Tindak Pidana Khusus Perpajakan
Aktual

UU Tax Amnesty, Hanya Mengampuni Tindak Pidana Khusus Perpajakan

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
UU Tax Amnesty, Hanya Mengampuni Tindak Pidana Khusus Perpajakan
Hukumonline
Resmi sudah UU Pengampunan Pajak diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat luas.  Dalam UU Pengampunan Pajak, memang terhadap semua pelanggaran atau kejahatan terkait dengan kewajiban perpajakan dihentikan, khususnya penghentian penyelidikan dan penyidikannya.

“Kalau terduga pelaku itu mengikuti program pengampunan pajak dan pengampunan nanti dikabulkan maka kasusnya dihapuskan, ditutup. Memang inti dari pengampunan UU Pengampunan Pajak seperti itu,” kata anggota Komisi III Arsul Sani di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (5/8).

Meski tidak tegas dalam UU Pengampunan Pajak, namun dalam penjelasan rapat Panja RUU Pengampunan Pajak menyebutkan lain. Yakni, terhadap harta yang berasal dari satu tindak pidana, maka tidak menghalangi penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut. Misalnya, harta seseorang berasal dari kasus korupsi atau ilegal logging, bahkan penyelundupan, maka penegak hukum mesti menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Jadi yang harus diingat adalah yang diampuni. Yang dihentikan diampunni itu adalah kejahatan-kejahatan atau pelanggara yang terkait dengan tindak pidana perpajakan,” pungkasnya.

Tags: