Vice President KAI, Denny Indrayana Gelar Workshop Bekerja, Berbisnis, dan Belajar di Australia
Terbaru

Vice President KAI, Denny Indrayana Gelar Workshop Bekerja, Berbisnis, dan Belajar di Australia

Workshop ini akan mengupas secara mendalam seputar persiapan karier, usaha, atau studi di Negeri Kangguru.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Hubungan Internasional ini, Denny Indrayana. Foto: RES.
Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Hubungan Internasional ini, Denny Indrayana. Foto: RES.

Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Hubungan Internasional ini, Denny Indrayana melalui kantor hukumnya, Indrayana Centre for Government Constitution, AND Society (INTEGRITY) akan menyelenggarakan workshop bertema ‘Bekerja, Berbisnis, Belajar di Australia’ pada Sabtu (2/7) di Hotel Pullman, Jakarta. Rencananya, workshop akan diselenggarakan secara tatap muka dan daring melalui Zoom. 

 

Workshop ini akan mengupas secara mendalam seputar persiapan karier, usaha, atau studi di Negeri Kangguru. Selain Denny, hadir pula perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM; beserta narasumber tepercaya lain yang telah berpengalaman berbisnis maupun belajar di Australia.

 

“Para peserta juga akan disuguhkan materi tips dan trik untuk mendapatkan cuan dan hidup sejahtera di Aussie. Dari workshop ini para peserta diharapkan memiliki gambaran utuh mengenai apa dan bagaimana cara mendapatkan visa permanent resident (penduduk tetap), visa bisnis, visa bekerja, termasuk bekerja sambil berlibur (work and holiday visa), serta visa belajar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wadah yang tepat bagi siapa saja yang berkeinginan berinvestasi, termasuk untuk memiliki properti di Australia,” ungkap Denny Indrayana.

 

Denny Indrayana pernah menjadi Visiting Professor di Melbourne Law School pada tahun 2016 hingga 2019, serta telah menetap dan berstatus sebagai permanent resident yang dapat dengan bebas tinggal, bekerja, dan studi di Australia tanpa harus melepas status Warga Negara Indonesia. Ia juga telah mengantongi izin advokat di negara bagian Victoria, Australia—sebuah hal yang sangat langka, di mana ia menjadi satu-satunya advokat Indonesia yang mempunyai izin praktik di Australia.  

 

“Workshop ini akan mendengarkan pengalaman orang-orang Indonesia yang bisa menabung ratusan juta hingga miliaran rupiah dari hasil bekerja di Australia. Dari tabungannya, mereka bisa menaikan haji orang tua, membeli tanah di Indonesia, membuka usaha peternakan, dan berbagai macam rezeki lainnya”, ujar Denny, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN (2008—2011).

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags: