Wacana Hilangkan Wewenang Penuntutan KPK Dinilai Tak Berdasar
Berita

Wacana Hilangkan Wewenang Penuntutan KPK Dinilai Tak Berdasar

Padahal dalam menangani perkara korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan satu atap, yakni menyelidiki, menyidik sekaligus menuntut.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar. Wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung," katanya. 
Anggota Pansus Angket KPK dari Partai Nasdem itu menjelaskan, bahwa wacana ini muncul karena Komisi III DPR ingin ada sistem kontrol dalam penegakan hukum. Dalam hal ini, Komisi III DPR ingin agar institusi penegak hukum yang melakukan penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan.
"Dan barang siapa yang melakukan penuntutan, hendaknya tidak mengadili. Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol," jelasnya.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Sahroni untuk meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa Prasetyo telah menentang Presiden Joko Widodo dengan melakukan upaya pelemahan KPK. Sahroni menduga opini yang dikembangkan sejumlah LSM itu dilakukan untuk mengadu domba. Jaksa Agung dikesankan sedang membantah perintah Presiden.
"Mana mungkin Jaksa Agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berniat menghilangkan kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh KPK. "Tidak ada sama sekali keinginan pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK," kata Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menghilangkan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas. Apalagi kewenangan satu atap penanganan tindak pidana korupsi tak hanya dimiliki KPK saja, tapi juga kejaksaan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait