Wakapolri: Hubungan Polri-Kompolnas Baik
Berita

Wakapolri: Hubungan Polri-Kompolnas Baik

Terkait pernyataan Adrianus Meliala.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Kompolnas. Foto: Sgp
Kantor Kompolnas. Foto: Sgp
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memastikan hubungan institusinya dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap baik walaupun ada pemeriksaan terhadap komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas dugaan fitnah terhadap Polri. Badrodin mengatakan sejauh ini komunikasi antara kedua lembaga tersebut masih berjalan dengan baik.

"Nggak (ada masalah) juga. Saya ketemu juga tidak ada masalah. Kami bicara seperti biasa," kata Badrodin.

Menurut dia, sampai saat ini penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mendalami perkara tersebut, sehingga status Adrianus pun masih sebatas saksi. "Kan masih diperiksa sebagai saksi, tentu kami masih mendalami apakah nanti ada pidananya atau tidak," ujarnya.

Terkait dengan pemeriksaan Adrianus yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setingkat ajun komisaris polisi (AKP), Badrodin menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan, meskipun seorang komisioner Kompolnas dianggap sejajar dengan jenderal bintang tiga Polri. Ia menjelaskan bahwa seorang polisi diperbolehkan melakukan penyidikan selama mempunyai jabatan fungsional sebagai penyidik, sehingga bukan dipandang berdasarkan pangkatnya.

"Ya nggak apa-apa, kan yang memeriksa itu harus penyidik. Kalau pangkatnya bintang tapi bukan penyidik kan tidak bisa juga memeriksa. Ketentuan dalam hukum yang melakukan pemeriksaan itu penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur dua sampai ke atas, bukan masalah kepangkatan," ujarnya.

Sebelumnya, komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan bahwa dirinya merasa dihina karena pemeriksaan yang ia jalani sebagai saksi atas pelaporan dugaan fitnah terhadap Polri. Menurut Adrianus, sebelum diperiksa secara substansial, ia tidak diperlakukan dengan cara yang sesuai oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ketika diperiksa saya pikir oleh direkturnya, ternyata hanya oleh AKP. Sebelum masuk ke substansi saya sudah merasa ditelanjangi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Adrianus terkait pernyataannya yang dianggap memfitnah salah satu satuan di Kepolisian. Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terhadap Adrianus itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan anggota Kompolnas itu yang menyebutkan bahwa salah satu satuan di Kepolisian berfungsi sebagai "ATM" Polri.

Polri menganggap pernyataan komisioner Kepolisian Nasional Adrianus Meliala merugikan institusi Korps Bhayangkara. Namun, Adrianus menilai pernyataan yang ia buat saat tampil di salah satu media massa nasional merupakan penggalan dari wawancara utuh, sehingga pernyataan yang muncul di publik terkesan menuduh salah satu satuan kepolisian dan menghina Polri.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri untuk membebaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

"Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan/proses hukum terhadap Adrianus Meliala," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.

Kontras menilai tindakan melaporkan dan memeriksa Komisioner Kompolnas tersebut menunjukan Polri antikoreksi. Sebaliknya, Adrianus, dengan wewenangnya sebagai Komisioner Kompolnas, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik atas kerja dan proses pelaporan yang diterimanya. Karena itu, Kontras menilai wajar bila kemudian Adrianus memberikan keterangan lewat media massa atas sebuah atau beberapa kasus yang jadi domain kerjanya.

"Pernyataan Adrianus bukan sekadar kebebasan berpendapat, akan tetapi sebuah kewajiban pejabat publik memberikan informasi. Maka tindakan Adrianus adalah tepat sepanjang pernyataannya paralel dan ditindak lanjuti dengan mekanisme koreksi dari Kompolnas ke Polri atau ke pejabat terlapor," kata Haris Azhar.

Ia juga mengingatkan jaminan kerja Kompolnas sebagai lembaga resmi negara yang mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 s/d 40 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 3 ayat (2) Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Untuk itu, Kontras menilai Polri sepatutnya menempatkan Kompolnas sebagai pemangku kepentingan yang dapat membantu menuntaskan agenda reformasi tersebut melalui laporan-laporan, masukan atau kritik yang disampaikan oleh Kompolnas dan bukan malah melakukan proses hukum "Kami justru melihat seharusnya Kompolnas diberi wewenang yang lebih besar untuk membantu Polri memperbaiki diri. Bukan justru dikriminalkan," tegasnya.

Kontras juga mendesak Menkopolhukam Djoko Suyanto sebagai ketua Kompolnas untuk terlibat dalam upaya penyelesaian dan/atau solusi dari para pihak.
Tags: