Walau Didiskon, Pendaftaran Disain Industri oleh UKM Masih Minim
Utama

Walau Didiskon, Pendaftaran Disain Industri oleh UKM Masih Minim

Dari sekian banyak pemohon pendaftaran desain industri ke Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), hanya sedikit sekali yang berasal dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal, salah satu tujuan pendaftaran tersebut adalah melindungi UKM.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai langkah konkret, pemerintah juga telah memberikan keringanan dan kemudahan kepada UKM untuk mendaftarkan disain industrinya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2001, pemerintah mendiskon 50 persen biaya pendaftaran oleh UKM dari Rp600 ribu untuk pemohon umum menjadi Rp300 ribu.

 

Sosialisasi kurang

 

Soal masih minimnya permohonan pendaftaran dari UKM, Abdul Bari mengatakan bahwa kemungkinan besar terjadi karena belum sampainya penjelasan yang utuh tentang pentingnya mendaftarkan disain industri. Padahal UKM di Indonesia kebanyakan justru tersebar di daerah-daerah.

 

Senada dengan Bari, Direktur Hak Cipta dan Disain Industri, DTLST, Emawati Junus juga mengungkapkan hal yang sama. "Mungkin karena sosialisasi kami yang kurang, sehingga hanya sedikit UKM yang mendaftarkan disain industrinya," ungkapnya.

 

Menurut Emawati, sebaiknya Indonesia meniru praktek yang telah dilaksanakan di negara lain untuk meningkatkan minat pendaftaran disain industri. Misalnya di Korea, untuk pendaftar yang berasal dari UKM dan dari kalangan pelajar tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.

 

Tapi Indonesia  memang belum bisa dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dahulu menerapkan perlindungan terhadap disain industri. "Di Jepang perlindungannya sudah berusia 120 tahun, di Eropa bahkan sudah sejak 400 tahun lalu. Sedang di Indonesia baru dimulai dua tahun lalui," jelas Emawati.

 

Tak seheboh hak cipta

 

Seminar yang diselenggarakan oleh Ditjen HKI ini adalah dalam rangka sosialisasi UU tentang Disain Industri. Namun tanggapan masyarakat atas keberadaan UU tentang Disain Industri tidak seheboh ketika berlakunya UU Hak Cipta, pada 29 Juli 2003.

 

Penyebab menurut Emawati, karena rezim Hak Cipta telah terlebih dahulu ada dibandingkan disain industri. Lagi pula lanjut Emawati, jumlah pembajakan disain industri sampai saat ini belum sebanyak jumlah tindak pidana pembajakan Hak Cipta yang marak sejak dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: