Waspada! Banyak Perusahaan Gadai Swasta yang Belum Terdaftar di OJK
Berita

Waspada! Banyak Perusahaan Gadai Swasta yang Belum Terdaftar di OJK

Data per Juli 2017 menunjukkan ada 3 pelaku usaha pergadaian swasta yang mendapat izin usaha, 6 pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Sebanyak 9 pelaku usaha sedang mengajukan permohonan perizinan atau pendaftaran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat minim. Padahal kewajiban pendaftaran telah dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016tentang Usaha Pergadaian, sejak dua tahun lalu.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK, Achmad Buchori mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar masyarakat hanya menggunakan jasa gadai swasta yang telah mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK. Informasi mengenai izin usaha atau tanda bukti terdaftar tersebut dapat dilihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) usaha gadai karena berdasarkan POJK tersebut perusahaan gadai swasta wajib dicantumkan.

“Penggunaan jasa pelaku usaha pergadaian yang tidak berizin atau terdaftar di OJK dapat merugikan masyarakat pengguna jasa sendiri karena OJK tidak dapat mengambil tindakan pengawasan kepada pelaku usaha pergadaian dalam rangka melindungi kepentingan konsumen masyarakat pengguna jasa,” kata Achmad, Senin (17/7).

Achmad melanjutkan, berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017, terdapat tiga pelaku usaha pergadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang sedang mengajukan permohonan perizinan atau pendaftaran sebanyak sembilan pemohon yang terdiri atas tujuh pemohon mengajukan permohonan izin usaha dan dua lainnya mengajukan permohonan pendaftaran

Dari data tersebut,  menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK masih rendah. Karenanya OJK terus menghimbau pelaku usaha pergadaian swasta khususnya yang telah mendapatkan informasi mengenai POJK Usaha Pergadaian untuk segera mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK tanpa menunggu batas akhir jangka waktu pendaftaran pada 29 Juli 2018.

“Apabila masih terdapat pelaku usaha Pergadaian Swasta yang belum mendapat izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu tersebut, OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi yang terkait lainnya untuk proses penegakan hukum,” kata Achmad.
Usaha Pergadaian Swasta yang Terdaftar di OJK
NoPerusahaanStatusNo. dan Tgl. Keputusan Izin Usaha/Tanda TerdaftarLingkup Wilayah Usaha
1PT HBD Gadai NusantaraIzin UsahaKEP-100/D.05/2016, 16 Des 2016Provinsi DKI Jakarta
2PT Gadai Pinjam IndonesiaIzin UsahaKEP-4/D.05/2017,
13 Feb 2017
Provinsi DKI Jakarta
3PT Sarana Gadai PrioritasIzin UsahaKEP-13/D.05/2017,
8 Mar 2017
Provinsi DKI Jakarta
4KSP Mandiri Sejahtera AbadiTerdaftarS-1017/NB.11/2016, 25 Nov 2016(-)
5KSU Dana UsahaTerdaftarS-1018/NB.11/2016, 25 Nov 2016(-)
6PT Rimba Hijau InvestasiTerdaftarS-373/NB.111/2017, 25 Jan 2017(-)
7Mitra KitaTerdaftarS-186/NB.223/2017, 17 Feb 2017(-)
8PT Mas Agung SejahteraTerdaftarS-1857/NB.111/2017, 27 April 2017(-)
9PT Surya Pilar KencanaTerdaftarS-1993/NB.111/2017, tanggal 3 Mei 2017(-)
Sumber: OJK

Pada prinsipnya, lanjutnya, tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, serta perlindungan bagi konsumen. Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian juga diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Sementara bagi OJK, pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan.

OJK terus mendorong pelaku usaha gadai yang ingin menjalankan kegiatan pergadaian agar mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Bagi pelaku usaha pergadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK diundangkan, apabila belum dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat izin usaha, OJK memberi kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan atau sekira 29 Juli 2018.

Dalam permohonan pendaftaran, pelaku usaha pergadaian swasta yang mengajukan permohonan sementara belum wajib memenuhi persyaratan terkait bentuk badan hukum, modal disetor, dan lingkup wilayah usaha, sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka permohonan izin usaha. Sementara, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan pada Juli 2019 dengan memenuhi persyaratan permohonan izin usaha.

“Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada OJK sesuai format yang telah ditentukan yang dilampiri dengan dokumen perizinan/pendaftaran,” kata Achmad.

(Baca Juga:Ada Risiko Hukum Saat Menggunakan Jasa Gadai Swasta ‘Pinggir Jalan’)

Dalam kesempatan sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Edy Setiadi menilai masih sedikitnya jumlah perusahaan gadai swasta yang mengajukan pendaftaran ke OJK lantaran kurangnya sosialisasi mengenai apa sebetulnya manfaat yang mereka dapatkan setelah mendaftar ke OJK. Selain itu, alasan lainnya mereka belum terbiasa mengelola keuangan secara formal. Sebab, POJK tentang Usaha Pergadaian tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan formal terkait operasional jasa gadai swasta.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong perusahaan jasa gadai swasta lainnya agar segera mendaftarkan diri ke OJK. Firdaus mengaku, pengaturan yang dilakukan OJK melalui POJK tentang Usaha Pergadaian bukan dimaksudkan untuk memproteksi industri gadai swasta ini secara berlebihan. Sebaliknya, pengaturan gadai swasta ini murni dalam rangka mendekatkan masyarakat kepada likuiditas.

“Kami tidak ingin memberikan proteksi yang terlalu berlebihan. Pengalaman kami memberikan proteksi yang berlebihan itu menjadikan industri kurang efisien, karena dia tidak bisa bersaing,” jelas Firdaus.

Kata Firdaus, dari sekitar 1.000 gadai swasta yang dipetakan OJK, ternyata baru sekitar belasan yang mengajukan pendaftaran. Patut dicatat, POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa khusus untuk gadai swasta yang telah terbentuk sebelum aturan itu terbit, berarti sebelum Juli 2016, paling lambat 29 Juli 2018 mendatang wajib mendaftar kepada OJK. pendaftaran itu merupakan syarat yang harus dipatuhi oleh jasa gadai swasta untuk mendapatkan izin dan izin usaha tersebut harus didapatkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran ke OJK, yakni paling lambat 2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan bahwa salah satu isu strategis gadai swasta kedepan adalah mengenai program sertifikasi penaksir pada perusahaan pergadaian. Lebih spesifik, ia mengatakan bahwa program sertifikasi penaksir tersebut terutama akan terkait barang jaminan berupa elektronik dan kendaraan bermotor serta barang jaminan lainnya seperti logam emas.

“Kita minta diskusi soal pergadaian mengenai lembaga sertifikasi penaksir pegadaian,” sebutnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar B Nuraini mengingatkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan, termasuk gadai swasta di dalamnya wajib memberikan laporan mengenai penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk institisu masing-masing. Hal itu untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Bisa lapor ke “Si Peduli” (sistem informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen) setiap tiga bulan sekali,” sebut Anggar.
Tags:

Berita Terkait