Yayasan Universitas Pramita Lolos dari Permohonan Pailit
Berita

Yayasan Universitas Pramita Lolos dari Permohonan Pailit

Pembuktian permohonan pailit dosen dan karyawan Universitas Pramita terhadap Yayasan dinilai tidak sederhana. Karena itu permohonan ditolak.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum yayasan, Ismail Fahmi sempat mengajukan eksepsi atas permohonan itu. Menurutnya, masalah penggajian adalah sengketa ketenagakerjaan sehingga yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, majelis hakim berpendapat dalil itu sudah memasuki pokok perkara. Karena hubungan penggajian dan yayasan akan menjadi acuan dalam menentukan hubungan kreditur dan debitur.

 

Hubungan hukum lain

Nyatanya, terdapat akta notaris pada 2007 tentang penyertaan modal  ke dalam FISIP antara universitas dengan Prof. Benny Gunawan (Dekan Direktur Program pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP). Benny juga salah satu pemohon pailit. Ada lagi fakta pembayaran royalti dari Benny pada universitas sebagai konsekuensi kerja sama pengelolaan perkuliahan pasca sarjana. Benny sendiri yang turun tangan dalam pengelolaan program tersebut. Hubungan lain, adanya pengakuan utang universitas pada Benny sebesar Rp345 juta. 

 

Yayasan sebenarnya mampu untuk membayar operasional penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Direktorat Perguruan Tinggi, jumlah mahasiswa program S1 dan S2 sekitar 531 mahasiswa. Sedangkan menurut data Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berjumlah 705 orang. Dari jumlah itu, pemasukan mahasiswa tiap semester bisa mencapai Rp2,3 miliar. Sementara, gaji karyawan dan dosen rata-rata Rp60 juta per bulan .

 

Masalah timbul karena pembayaran dari mahasiswa tidak disetorkan ke yayasan secara langsung. Tapi secara manual diterima bagian keuangan universitas, dan selanjutnya tidak disetorkan sepenuhnya pada yayasan. Yayasan hanya menerima sebagian yang sejak Januari–Desember 2009 hanya Rp707,717 juta. Terhadap persoalan ini, saat ini yayasan sedang melakukan investigasi dan pengumpulan data tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan sebagian pemohon pailit.

 

Di samping itu, ada pula dugaan penyalahgunaan keuangan itu tengah disidik Kajati Banten. Dugaan kejahatan ini menjadikan kuasa hukum yayasan membantah adanya utang. Kondisi tambah memburuk lantaran saat ini rektor Universitas Pramita, Hadi Subagyo, sakit stroke sehingga lumpuh.

 

Dari fakta itu, majelis menyimpulkan terdapat berbagai hubungan hukum yang terkait aset kekayaan universitas. "Berbagai hubungan hukum itu tak sekedar hubungan antara kreditur dan debitur," kata M Nainggolan. Alhasil, pembuktian pailit tidak bersifat sederhana sehingga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4)  UU Kepailitan. "Maka permohonan pailit harus dinyatakan ditolak," imbuh hakim bergelar doktor itu.     

 

Usai bersidang kuasa hukum pemohon, Haposan Jefry menolak berkomentar. “Nanti saja yah, ujarnya. Sementara, kuasa hukum termohon Ismail Fahmi menyambut baik putusan hakim. “Sudah selayaknya putusan seperti itu karena faktanya memang rumit. Tidak hanya masalah utang piutang, tapi masalah pidana dan administrasi yang tidak rapi,” ujarnya.

Tags: