Yuk, Ikuti Langkah Ini untuk Lapor SPT
Berita

Yuk, Ikuti Langkah Ini untuk Lapor SPT

Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: www.pajak.go.id
Foto: www.pajak.go.id
Musim lapor pajak telah tiba. Sebagai warga negara yang baik, setiap wajib pajak sudah semestinya menjalankan kewajibannya tepat waktu. Dalih ribet mengurus ke kantor pajak, atau tidak punya waktu mengurus karena kesibukan di kantor, sudah tidak zaman.

Kini, wajib pajak bisa melaporkan pajak menggunakan fasilitas teknologi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP telah menyediakan aplikasi yang memudahkan Wajib Pajak (WP) untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT). SPT bisa dilaporkan secara online, sehingga bisa diisi dimana saja dan kapan saja selama waktu pelaporan

Jadi, WP tinggal menggunakan fasilitas e-Filing yang disediakan DJP, masyarakat tidak perlu repot untuk melaporkan pajak. WP cukup mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id, sehingga tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan SPT.

Agar dapat menggunakan fasilitas e-Filing, WP hanya perlu mengikuti sejumlah langkah. Pertama, mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Mintalah EFIN Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

Kedua, setelah memperoleh EFIN, WP melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi, dan kemudian mengikuti petunjuk-petunjuk yang tertera. Ikuti saja petunjuknya.

Ketiga, setelah melakukan aktivasi dan membuat kata kunci (password) untuk akun e-Filing, Anda dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan kata kunci tersimpan dan tak dibocorkan ke orang lain.

Langkah selanjutnya, keempat, pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online. Kelima, jika seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai. Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email WP. Simpan email bukti penerimaan elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu DJP mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. “Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” kata Direktur P2 Humas DJP, Mekar Satria Utama.

Mudah saja bukan untuk melaporkan SPT anda? Yuk, laporkan SPT Pajak anda dengan menikmati fasilitas kemudahan yang sudah disediakan oleh DJP.
Tags:

Berita Terkait