Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Pasien Ketika di Rumah Sakit
Berita

Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Pasien Ketika di Rumah Sakit

Semua diatur dalam hukum publik, sehingga bila hak tidak terpenuhi dapat dilakukan gugatan atau penuntutan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Advokat Luhut Pangaribuan menjadi pembicara dalam talkshow “Cara Cerdas Memilih Pengobatan Kanker yang Tepat”, Selasa (23/2), di Jakarta. Foto: HAG
Advokat Luhut Pangaribuan menjadi pembicara dalam talkshow “Cara Cerdas Memilih Pengobatan Kanker yang Tepat”, Selasa (23/2), di Jakarta. Foto: HAG
Banyak masyarakat yang kurang memahami apa hak dan kewajiban mereka ketika menjadi seorang pasien di rumah sakit. Padahal, ada empat UU yang memayungi masyarakat terkait hak dan kewajibannya sebagai pasien. Keempat UU itu adalah UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini disampaikan advokat Luhut Pangaribuan, dalam talkshow “Cara Cerdas Memilih Pengobatan Kanker yang Tepat”, Selasa (23/2), di Jakarta. “Jadi empat undang-undang ini bisa melihat hak dan kewajiban kita sebagai pasien atau konsumen,” kata Luhut.

Hak pasien tersebut, kata Luhut, diantaranya hak mendapatkan penjelesan mengenai tindakan medis, hak untuk meminta pendapat dokter atau dokter lain, hak mendapatkan pelayanan, hak menolak tindakan medis, dan hak memperoleh peraturan dan tata tertib rumah sakit. Selain itu,hak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

Hak lainnya seperti hak mendapatkan obat yang bermutu sesuai standar, hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien, hak memilih dokter dan kelas perawatan. Hak meminta konsultasi penyakit kepada dokter lain, hak mendapatkan privasi, hak mendapat diagnosis, tujuan, alternatif, risiko, terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya.

Selain itu, terang Luhut, pasien memiliki hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medis, hak untuk didampingi keluarga saat kritis, hak menjalankan ibadah, hak memperoleh keamanan di rumah sakit. Hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai barang dan jasa. Hak untuk mendapatkan kompensasi.

Luhut mengatakan, hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Hak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.

“Hak untuk memperoleh informasi/penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya,” papar Luhut.

Sedangkan yang menjadi kewajiban konsumen adalah memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan. Mematuhi nasihat dokter dan perawat. “Harus ikut menjaga kesehatan dirinya. Dan memenuhi imbalan jasa pelayanan,” jelas Luhut.

Tapi menurut Luhut, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa hukum itu ada publik dan privat. Sehingga apabla ada persetujuan atau perjanjian di atas materai antara pihak pasien dengan pihak lain (sebagai produsen), namun kemudian terjadi sesuatu maka tetap saja walaupun ada perjanjian tersebut pihak produsen (pihak lain) harus tetap bertanggung jawab.

“Ada persepsi yang keliru, kalau ada penyimpangan maka sudah selesai, itu tidak betul. Karena itu, hukum dibedakan publik dan privat. Kalau publik bisa dipersoalkan apabila terjadi sesuatu dengan pasien walaupun sudah ada klausula produsen tidak bertanggung jawab terhadap efek samping. Sehingga yang  dapat dilakukan dalam hukum bisa ada gugatan perdata dan bisa ada laporan pidana. Dan dua-duanya bisa langsung dilakukan bersamaan,” ujarnya.

Jadi,dalam undang-undang sudah ada daftar hak pasien atau konsumen. Jadi kalau ada jasa medis atau non-medis yang dilakukan tidak sesuai dengan hak ini bisa dilakukan gugatan atau penuntutan melalui pidana ataupun perdata untuk mendapatkan konpensasi.

“Hak cukup memadai. Jadi kalau ada yg merasa maka dia pantas untuk mendapatkan hak, dia bisa untuk melakukan penuntutan melalui hukum. Tetapi memang jangan langsung menempuh jalur hukum.  Hukum kan ultimum remedium. Saya anjurkan jangan selalu menggunakan hukum,” ujar Luhut.

Tags:

Berita Terkait