Yusril Pertanyakan Uji Materi Perppu Oleh MK
Aktual

Yusril Pertanyakan Uji Materi Perppu Oleh MK

ANT
Bacaan 2 Menit
Yusril Pertanyakan Uji Materi Perppu Oleh MK
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau MK sudah menguji lebih dulu Perppu dan menyatakan Perppu tersebut sesuai UUD 1945, apakah DPR masih dapat menolak pengesahan Perppu tersebut. Sebaliknya kalau MK menyatakan Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka di mana lagi kewenangan DPR untuk membahas Perppu tersebut," kata Yusril melalui akun jejaring sosial "twitter" @Yusrilihza_Mhd, yang dikutip dari Jakarta, Rabu (13/11).

Yusril yang mempersilahkan pernyataannya dikutip media massa itu menyatakan bahwa dirinya kembali dimintai pandangannya terkait sikap yang sebaiknya diambil MK, sehubungan dengan adanya tujuh buah permohonan uji formil dan materil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2003 tentang MK.

Dia menyatakan hal yang sama seperti sebelumnya yakni bahwa MK tidak berwenang menguji Perppu, baik Perppu MK maupun Perppu manapun.

"Karena itu kalau saya menjadi hakim MK, maka sikap saya adalah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut dalam Bahasa Belanda disebut 'niet ontvankelijk verklaard', bukan berarti bahwa permohonan ditolak," ucap Yusril.

Menurut Yusril, MK sebaiknya menyatakan saja bahwa mahkamah tidak berwenang menguji Perppu, sebelum DPR bersikap menyatakan menerima Perppu tersebut, dan atau DPR bersama Presiden menyatakan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Dia mengingatkan bahwa UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK dan lainnya mengatakan bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Namun, tidak satupun pasal UUD 1945 maupun UU yang memberi wewenang kepada MK untuk menguji Perppu.

"Meskipun secara normatif kekuatan Perppu setara dengan undang-undang, namun Perppu bukanlah undang-undang. Putusan MK yang membatalkan satu pasal undang-undang karena bertentangan dengan UUD 1945 kekuatannya setara dengan undang-undang, tapi putusan MK bukanlah undang-undang," ujar Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Di sisi lain, Yusril mengatakan bahwa di dalam UUD 1945 DPR lah yang diberikan kewenangan untuk membahas Perppu dalam sidang yang berikutnya, untuk selanjutnya menerima atau menolak Perppu.

Terkait fakta MK pernah menguji Perppu di masa lalu, dan hal itu dianggap sebagai yurisprudensi, maka Yusril berpendapat kalau putusan tersebut secara akademis tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya jangan diikuti dan dijadikan yurisprudensi.

"Saya tidak masuk ke norma atau substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang saya paham betul banyak hal yang tidak benar di dalamnya. Biarkan DPR lebih dulu membahas Perppu tersebut dan nanti baru MK mengujinya, setelah Perppu tersebut, misalnya, diterima dan disahkan menjadi undang-undang," tuturnya.

Terlebih menurut Yusril, norma yang diatur dalam Perppu MK mengatur tentang MK, yang justru bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan MK sendiri.

"Saya berkeinginan mencegah MK menjadi lembaga pecundang yang mengacaukan sistem ketatanegaraan kita. MK menguji Perppu seperti dulu telah saya katakan, membuka peluang terjadinya sengketa kewenangan antara DPR dan MK," kata Yusril.

Lebih jauh dia mengingatkan apabila DPR keberatan MK menguji Perppu dan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, maka MK akan jadi bahan tertawaan. Sebab MK akan mengadili dirinya sendiri selalu tergugat dalam sengketa kewenangan tersebut.

"Nasihat saya sebagai orang yang dulu mengajukan RUU MK ke DPR tahun 2003, jangan jadikan MK terjebak oleh putusan-putusannya sendiri. Lembaga peradilan terhormat seperti MK seharusnya menjaga kewibawaan dirinya dengan sikap kehati-hatian yang tinggi," papar dia.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu tentang MK pada 17 Oktober 2013, menyusul tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK atas dugaan penerimaan suap perkara sengketa pilkada.

Namun, berbagai kalangan mempermasalahkan substansi maupun urgensi penerbitan Perppu tersebut. Sehingga beberapa di antara mereka mengajukan uji materi Perppu MK ke Mahkamah Konstitusi.

Tags: