MK Bentuk Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Utama

MK Bentuk Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu

Untuk mengantisipasi masuknya perkara sengketa hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi mulai mempersiapkan diri. Salah satunya adalah membentuk tim asistensi. Pedoman hukum acaranya pun sudah dikeluarkan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
MK Bentuk Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Hukumonline

Selain kedua nama tersebut, masih ada 25 nama lain yang terbagi ke dalam penasehat tim, sekretaris, anggota dan staf kesekretariatan. Meskipun melibatkan kalangan kampus, anggota tim tetap didominasi orang-orang MK. Nama Oka Mahendra dan H.A Fadlil Sumadi (Panitera MK), misalnya, duduk sebagai penasehat. Sementara beberapa asisten hakim konstitusi duduk sebagai anggota tim.

Tugas Tim Asistensi

Hingga saat ini memang belum ada perselisihan hasil Pemilu yang masuk ke MK. Yang ada hanya permohonan judicial review terhadap pasal-pasal Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilu.

Meskipun demikian, menurut Oka Mahendra, MK sudah mempersiapkan Tim Asistensi jauh-jauh hari untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa hasil Pemilu. Tim sudah mulai bekerja sejak dikukuhkan pada Januari lalu. Mereka bertugas hingga 31 Desember 2004.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Asistensi menginventarisir masalah-masalah yang berpotensi menjadi hal yang diperselisihkan dalam Pemilu 2004. Misalnya, soal surat suara, pemilih yang tidak terdaftar, atau keabsahan suara.

Mereka juga bertugas mempersiapkan dan menyajikan data yang dibutuhkan hakim konstitusi untuk pemeriksaan kasus-kasus perselisihan Pemilu. Termasuk di dalamnya mengumpulkan informasi dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan para hakim konstitusi.

Disamping itu, Tim Asistensi bertugas merancang infrastruktur pendukung yang memperlancar proses pengumpulan data dan informasi tadi. Mereka diwajibkan membuat laporan tugasnya kepada Ketua MK.

Hukum Acara

Untuk mendukung penyelesaian sengketa hasil pemilu, MK juga sudah mengeluarkan Peraturan No. 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Peraturan itu baru diterbitkan MK pada 4 Maret lalu.

Menurut Oka Mahendra, Peraturan No. 04 ini akan memberi acuan bagi pihak-pihak yang mempersengketakan hasil pemilu. Misalnya, mengenai siapa saja yang berhak mengajukan permohonan, materi apa saja yang bisa diajukan, acara persidangan hingga prosedur putusan.

Dalam kaitan itu, MK sudah mengantisipasi kemungkinan banyaknya permohonan penyelesaian sengketa yang masuk. Salah satu antisipasinya adalah memungkinkan permohonan diajukan terlebih dahulu lewat faks. Sejauh ini, MK sudah menambah pesawat mesin faks. Jadi, bagi Anda yang akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu bisa mengirimkan permohonan lewat nomor faks (021) 3524261, 3863866, 3520705 atau di nomor 3863864.  

Pembentukan tim asistensi itu disampaikan Sekjen Mahkamah Konstitusi AA Oka Mahendra kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (07/04) pagi. Sesuai dengan namanya tim ini adalah tim asistensi, karena penyelesaian sengketa hasil pemilu tetap berada di tangan kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasal 134 Undang-Undang No. 12/2003 tegas menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu, maka yang melakukan pemeriksaan dan memutus untuk tingkat pertama dan terakhir adalah Mahkamah Konstitusi.

Tim asistensi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) No. 48/SET/MK/01/2004 itu diketuai oleh ahli hukum tata Negara dari Universitas Indonesia Satya Arinanto. Sedangkan Guru Besar Ilmu Politik UGM Riswandha Imawan duduk sebagai wakil ketua.

Halaman Selanjutnya:
Tags: