Dinilai Cacat, PBHI Minta Kejagung Koreksi Berkas Penyidikan
Berita

Dinilai Cacat, PBHI Minta Kejagung Koreksi Berkas Penyidikan

Jakarta, hukumonline. Berkas penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap para tersangka pemboman Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia dan Gedung Bursa Efek Jakarta (Gd. BEJ) dinilai cacat hukum. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk melakukan koreksi atas berkas penyidikan.

Oleh:
Tri/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Dinilai Cacat, PBHI Minta Kejagung Koreksi Berkas Penyidikan
Hukumonline

Pernyataan itu disampaikan Hendardi, salah satu tim kuasa hukum para tersangka dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), seusai menemui Jaksa Agung Marzuki Darusman di Kejagung. Hendardi didampingi oleh tim kuasa hukum lain dari para tersangka, Johnson Panjaitan dan R. Dwiyanto Trihartono yang juga dari PBHI.

Hendardi mengatakan, selama proses penyidikan dilakukan, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan para tersangka. "Sehingga pada akhirnya, kami tim kuasa hukum dari para tersangka mengajukan praperadilan terhadap pihak Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini," ujar Hendardi.

Hendardi menegaskan, kedatangan pihaknya ke Kejagung mengingat pihak kejaksaan lah nantinya yang akan melakukan proses penuntutan. Apalagi, selama dilakukannya penyidikan, kejaksaan mengetahui proses hukumnya.

Menurut Hendardi, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal sudah dimulainya penyidikan, penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum, dalam hal ini pihak kejaksaan.

"Karena penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian cacat hukum, maka jangan sampai nantinya proses penuntutan terhadap para tersangka cacat hukum pula," jelas Hendardi. Lebih lanjut Hendardi mengatakan, pihaknya tidak berpretensi para tersangka tidak bersalah.

Akan tetapi pihaknya mengharapkan, proses penegakan hukum dilakukan atas prosedur hukum yang benar. "Karena selama ini cara-cara penyidikan yang dilakukan polisi tidak berubah dan masih bergaya seperti masa Orde Baru," ungkap Hendardi kesal.

Beberkan fakta

Di dalam keterangannya, Hendardi juga mengungkapkan berbagai fakta pelanggaran hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP yang dilakukan pihak penyidik. Setidaknya, tim kuasa hukum para tersangka menemukan adanya lima pelanggaran.

Tags: