PN Jakarta Pusat Hukum Penjual VCD-DVD Bajakan
Berita

PN Jakarta Pusat Hukum Penjual VCD-DVD Bajakan

Sindiran banyak orang bahwa penegakan hukum bidang hak kekayaan intelektual bak hangat-hangat tahi ayam mungkin ada benarnya. Penggerebekan vcd atau dvd bajakan sudah berulang kali dilakukan, tetapi pelakunya seperti tak tersentuh hukum. Sangat sedikit penggerebekan yang berlanjut ke proses hukum di pengadilan. Kalaupun ada, pelaku seringkali dihukum ringan.

Mys
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat Hukum Penjual VCD-DVD Bajakan
Hukumonline

 

Kepada wartawan, jaksa Fuady Ghozali sempat berkilah. "Saya hanya membacakan tuntutan. JPU yang menangani kasus ini sejak di Kajati DKI Jakarta adalah kasus ini sebenarnya Zein Idris," ucapnya.

 

Meskipun tidak mengajukan banding, terdakwa sempat mempertanyakan tindakan penyidik dan jaksa yang tidak menyeret pembajak dan salesmannya. Pasalnya, pembajakan itu tidak dilakukan langsung oleh terdakwa Robby. Ia hanya membeli dari salesman. "Kok hanya saya saja yang dikorbankan dalam kasus ini? tandasnya.

 

Dalam amar petitumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengetahui dvd film yang ditawarkan salesman kepadanya adalah hasil bajakan. Lantas, kenapa terdakwa masih saja membelinya dari salesman yang datang menawarkannya ke tokonya. Terdakwa juga masih menjual kembali dvd film hasil bajakan tersebut seharga Rp 20.000 setiap keping. Terdakwa mengambil untung sekitar Rp 5 ribu setiap keeping dvd.

 

Robby juga mempertanyakan kenapa aparat hukum bersifat diskriminatif. Sebab, hingga sekarang perdagangan vcd dan dvd bajakan dilakukan secara terbuka di banyak tempat di Jakarta. Kalau tidak percaya, cobalah jalan-jalan ke Glodok. Dari sana Anda akan mengambil kesimpulan yang sama: penegakan hukum bidang HaKI tak ubahnya hangat-hangat tahi ayam.

Tengok saja putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap seorang pedagang seorang pedagang vcd dan dv bajakan. Dalam persidangan Kamis (6/05) lalu, majelis hakim pimpinan Efendi Murod hanya menjatuhkan hukuman selama  enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Robby Kartadinata.

 

Dalam petitumnya, majelis hakim menilai bahwa pemilik toko vcd di pertokoan ratu Plaza Jalan Sudirman itu terbukti memperdagangkan dvd film hasil bajakan. Tetapi hakim hanya menghukum enam bulan.

 

Hakim tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu pun sebenarnya sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa Fuady Ghozali. Jaksa hanya menuntut terdakwa lima bulan penjara. Disamping itu, jaksa hanya menjerat pelaku dengan pasal 480 ke-2e KUHP dan pasal 40 jo pasal 33 Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

 

Pasal 480 ke-2e KUHP

 

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 dihukum…barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan

 

Tidak jelas kenapa jaksa selaku penuntut tidak menggunakan hukuman maksimal dalam tuntutannya. Padahal dalam KUHP hukuman maksimalnya empat tahun. Tidak jelas pula mengapa jaksa tidak menggunakan Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Padahal berdasarkan Undang-Undang ini, seorang pelaku bisa dikenakan pidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Anehnya lagi, jaksa menjerat pelaku dengan pasal 40 jo 33 Undang-Undang Perfilman, padahal pasal itu lebih focus mengenai perbuatan mengedar atau memutar film yang belum disensor.

Tags: