Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Danjen Kopassus Dituntut 10 Tahun Penjara
Berita

Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Danjen Kopassus Dituntut 10 Tahun Penjara

Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto dituntut 10 tahun penjara. Menurut JPU, Sriyanto terlibat kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Tanjungpriok 1984 silam.

Gie
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Danjen Kopassus Dituntut 10 Tahun Penjara
Hukumonline
Komandan Jendral Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen TNI Sriyanto, saat peristiwa Tanjungpriok meletus menjabat sebagai Kepala Operasi (Pasi) 2 Kodim 0502 Jakarta Utara. Sriyanto adalah pimpinan regu III Arhanudse 6 yang diduga menyebabkan 23 orang meninggal dunia dan 54 orang mengalami luka-luka.

Menanggapi tuntutan JPU, Sriyanto menganggapnya terlalu berat. Ada beberapa hal yang tidak disetujui Sriyanto dalam tuntutan JPU. Itu bukan penyerangan, bela Sriyanto. Ia mengaku saat kejadian tidak bersenjata dan tidak memerintahkan pasukannya untuk menembak saat itu.

Surat KONTRAS

Pada bagian lain tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim HAM ad hoc yang dipimpin Herman Heller Hutapea, untuk mempertimbangkan soal pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi hak-hak korban Tanjung Priok.

Sebelumnya, di kasus yang sama dengan terdakwa Pranowo, JPU juga menyertakan permohonan tersebut. Permohonan untuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi ini, disertai dengan surat dari KONTRAS yang diajukan melalui Jaksa Agung.

Dalam suratnya kepada Jaksa Agung, KONTRAS menjelaskan tentang pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban Tanjungpriok. KONTRAS mewakili dari korban dan keluarga korban Tanjungpriok untuk meminta kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002.

Besaran yang diminta dalam Dalam suratnya, KONTRAS meminta kompenasasi lebih dari Rp19 miliar untuk kerugian materiil dan Rp14 miliar untuk kerugian immateriil. Kerugian tersebut dihitung sejak tahun 1984 hingga sekarang ini.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat (8/7), Darmono, Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc (JPU), menuntut Sriyanto 10 tahun penjara (08/07) Menurut JPU, Sriyanto terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan kematian dan melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menguraikan, Sriyanto bersama-sama dengan Sutrisno Mascung--terdakwa lain untuk kasus pelanggaran berat HAM Tanjungpriok--memimpin pasukan ke Jalan Sindang Raya, Koja, usai tabligh akbar yang dipimpin (alm) Amir Biki. Saat itu, Sriyanto menerima telepon dari Biki yang mengancam agar empat orang warga Tanjung Priok yang ditahan di Markas Kodim 0502  Jakarta Utara segera dibebaskan.

Dalam ancamannya, Biki juga menyatakan akan membanjiri Tanjungpriok dengan darah, apabila  keempat orang yang ditahan tidak dibebaskan. Menanggapi ancaman tersebut, Sriyanto melaporkannya ke Rudolf Adolf Butar Butar, selaku Dandim 0502 saat itu.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Sriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, dengan merencanakan terlebih dahulu penyerangan terhadap warga Tanjungpriok 20 tahun silam. Dari kronologis peristiwa yang dijabarkan saksi-saksi di persidangan, kata JPU, Sriyanto masih mempunyai waktu untuk berfikir atau menimbang secara matang tentang ancaman dari Amir Biki.

Tags: