Pembatasan Perkara Bagi Kurator Penting, Tapi...
Berita

Pembatasan Perkara Bagi Kurator Penting, Tapi...

RUU Kepailitan yang sudah disetujui DPR memuat klausul yang membatasi perkara yang boleh ditangani kurator dalam waktu bersamaan. Demi asas pemerataan, pasal pembatasan itu dinilai penting.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pembatasan Perkara Bagi Kurator Penting, Tapi...
Hukumonline

 

Bagi Hendra Roza Putra, klausul pembatasan bukan semata-mata masalah keadilan dan pemerataan tugas. Dengan aturan tersebut, seorang kurator akan fokus pada pekerjaan tertentu. Sehingga tugasnya bisa selesai dengan cepat. Dengan aturan itu maka para pemohon pailit tidak bisa seenaknya meminta kurator yang sama. Dengan pembatasan itu, penyelesaian terhadap debitur-debitur pailit bisa selesai atau dirampungkan dengan baik, kata Hendra.

 

Aturan pembatasan itu sebenarnya bertujuan baik agar kurator konsentrasi bekerja pada perkara tertentu. Tetapi, menurut Paul Sukran, itu sangat tergantung pada kemampuan kurator bersangkutan. Kalau kuratornya mempunyai skill yang bagus, punya personil yang cukup, kenapa mesti dibatasi? cetus advokat yang pernah menjadi kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera itu. 

 

Masalah lain yang bisa muncul, menurut Paul Sukran, adalah ketidakseimbangan jumlah perkara dengan jumlah kurator. Bayangkan, hingga September 2004, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan biasa dihitung dengan jari. Bagaimana mungkin jumlah belasan perkara bisa disamaratakan kepada lebih dari dua ratus orang kurator. Itu sebabnya, penunjukan kurator tergantung pada pemohon pailit, bukan inisiatif sang kurator. Kalau para pemohon pailit menunjuk kurator yang sama, kata Paul, akan menimbulkan masalah. Sebab, kurator hanya menerima amanah. Itu kan bukan maunya kurator, ujarnya.

 

Namun, menurut Yan Apul dan Hendra Roza Putra, dengan adanya klausul pembatasan, pemohon tidak bisa lagi menunjuk kurator yang sama. Hakim yang menangani perkara pun harus jeli jangan sampai kurator yang sama ditunjuk lebih dari tiga kali dalam waktu bersamaan. Kalau Undang-Undangnya sudah membatasi, nggak bisa lagi para pemohon memaksa (menunjuk kurator yang sama sekaligus), kata Yan Apul.

Klausul yang membatasi maksimal tiga perkara dalam waktu bersamaan yang boleh ditangani seorang kurator justru mendapat apresiasi baik dari sejumlah kurator dan pengurus yang dihubungi hukumonline. Yan Apul Girsang, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyatakan aturan pembatasan itu malah berdampak baik bagi profesi kurator. Baguslah itu, bagi-bagi sama teman, ujarnya

 

Pendapat senada dikemukakan Hendra Roza Putra, advokat yang pernah ditunjuk menjadi kurator Prudential. Dengan adanya klausul pembatasan itu, akan lebih baik dan adil bagi kurator, tegas Hendra.

 

Sudah menjadi rahasia umum pembagian perkara di kalangan kurator tidak berimbang. Ada kurator tertentu yang mendapat tugas lebih dari tiga perkara dalam waktu bersamaan. Yan Apul mengatakan, dari 260-an kurator terdaftar, yang sering dapat perkara hanya sekitar 50 orang. Ia sendiri mengaku pernah mengalaminya ketika ditugaskan menangani enam perkara kepailitan sekaligus. Kenyataan inilah yang dianggap menimbulkan ketidakadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: