Pilkada Langsung Di Seluruh Indonesia Ditargetkan Pada 2009
Berita

Pilkada Langsung Di Seluruh Indonesia Ditargetkan Pada 2009

Setelah memilih presidennya secara langsung, mulai tahun depan rakyat Indonesia juga akan memilih kepala daerahnya secara langsung. Secara bertahap, akan dilakukan sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 2009.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Pilkada Langsung Di Seluruh Indonesia Ditargetkan Pada 2009
Hukumonline

 

Enam kali

Jika sudah berjalan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, maka setidaknya rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan langsung kepala daerahnya sebanyak lima sampai enam kali setiap lima tahun. " Mulai dari pemilihan Gubernur Kepala Daerah TK I sampai dengan pemilihan kepala desa," ujar HM Kastolani, anggota DPR dari Fraksi PBB.

 

Kastolani mengatakan, Fraksi PBB menyambut baik pasal yang mengatur pilkada secara langsung. Dengan perubahan ini, menurutnya dinamika politik rakyat Indonesia akan berubah menjadi sangat dinamis. Karena banyaknya pemilihan langsung yang akan dilangsungkan, Fraksi PBB setuju jika dilakukan dalam satu putaran saja.

 

Wakil dari Fraksi KKI, LT Susanto, mengatakan bahwa pilkada langsung ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Efeknya, akan menuntut akuntabilitas yang tinggi dari pejabat kepala daerah selama melaksanakan jabatannya.

 

"Seandainya kepala daerah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, jangan harap dia akan terpilih kembali. Jadi pelaksanaan pilkada langsung ini menuntut akuntabilitas yang tinggi dari kepala daerah," tutur Susanto.

 

Satu catatan dilontarkan oleh anggota DPR dari Fraksi TNI, Kohirin Suganda terhadap pelaksanaan Pilkada langsung ini. Yakni, partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perorangan yang memenuhi syarat untuk dicalonkan oleh parpol. Pasalnya, dalam RUU disebutkan bahwa yang mengajukan calon kepala daerah adalah parpol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus RUU Perubahan atas UU Otonomi Daerah, Agustin Teras Narang, saat menyampaikan laporan pengantarnya pada sidang paripurna DPR, Rabu (29/9).

 

Teras mengatakan, berdasarkan RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 1999 (yang kemudian disetujui untuk disahkan oleh DPR), maka ke depan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. "Targetnya pada 2009 nanti sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Teras.

 

Meski ditargetkan serentak pada lima tahun ke depan, pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, menurut Teras, proses pelaksanaan pilkada secara langsung tersebut akan dimulai pada pertengahan tahun depan, tepatnya pada Juni 2005.

 

Dipilihnya rentang waktu tersebut dimaksudkan agar kepala daerah yang sekarang masih menjabat, habis masa jabatannya secara alami. "Dengan demikian kepala daerah yang masih dipilih oleh DPRD itu tidak terputus masa tugasnya," tegas Teras.

 

Bagi kepala daerah yang habis masa tugasnya sebelum Juni 2005, maka jabatannya akan diisi oleh pejabat sementara. Setelah terkumpul beberapa daerah yang jabatan kepala daerahnya diisi oleh pejabat sementara, ujar Teras, maka pada Juni 2005 proses pilkada secara langsung akan dilakukan secara serentak di daerah-daerah tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: