Hakim Pengadilan Niaga Keluhkan Pola Mutasi yang Berlaku
Berita

Hakim Pengadilan Niaga Keluhkan Pola Mutasi yang Berlaku

Selain merasa mendapat mendapat ‘hukuman', mutasi menyebabkan ilmu yang dimiliki tidak terpakai.

CR
Bacaan 2 Menit
Hakim Pengadilan Niaga Keluhkan Pola Mutasi yang Berlaku
Hukumonline

 

Selain itu, dia juga menyoroti pelatihan hakim pengadilan niaga niaga yang kerap diadakan namun tidak dilakukan secara komprehensif. Pelatihan itu kan mahal, jadinya hanya buang waktu dan biaya saja, tukasnya.

 

'Menggarami' pengadilan

Walaupun ada persyaratan bahwa yang dapat diangkat sebagai hakim pengadilan niaga harus melalui suatu pelatihan khusus, Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Efendi Lotulung, menilai bahwa spesialisasi di pengadilan niaga berbeda dengan di tata usaha negara, militer dan agama. Untuk pengadilan niaga masih berada di lingkungan pengadilan umum.

 

Mengenai persoalan karir dan kepegawaian, Paulus melihat persoalannya ada di proses pengadilannya sendiri. Sebab, dalam perkara yang menjadi kompetensi pengadilan niaga tidak dikenal proses banding, melainkan langsung kasasi. Akibatnya,  karir hakim pengadilan niaga akan terus berkutat di pengadilan tingkat pertama dan tidak bisa dipromosikan ke pengadilan tinggi.

 

Mengenai promosi bagi hakim pengadilan niaga, sejauh ini dibedakan dalam tiga pola. Pertama, hakim pengadilan niaga yang dimutasi menjadi hakim pengadilan tinggi karena pangkatnya sudah mentok di pengadilan tingkat pertama. Kalau pangkatnya sudah 4C atau 4D dia harus segera pindah, agar memiliki kesempatan menjadi pimpinan. Selain itu tidak akan ada hakim lain yang bisa naik pangkat melebihi jabatannya, papar Paulus.

 

Kedua adalah mutasi hakim pengadilan niaga secara struktural. Paulus mencontohkan Andriani Nurdin, hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat yang dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Sedangkan pola yang ketiga, adalah mutasi dari pengadilan niaga Jakarta Pusat ke pengadilan negeri lain, seperti Medan, Surabaya, Makasar, tanpa merubah jabatan strukturalnya.

 

Yang jelas pemindahan ini tidak ada yang berupa hukuman, ujarnya. Paulus menganalogikan mutasi ini seperti menggarami tempat baru. Maksudnya, dengan kemampuan yang dimiliki oleh hakim tersebut, diharapkan bisa membagi ilmunya di tempat yang baru.

Dalam hasil kajian yang disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia disebutkan bahwa sistem kepegawaian karir hakim tidak memfokuskan pada satu bidang.

 

MAPPI melihat, dalam bertugas hakim justru diarahkan untuk bisa menguasai banyak bidang hukum. Khusus untuk hakim pengadilan niaga, meski diperbolehkan menangani perkara umum, namun tetap harus memprioritaskan perkara dalam  lingkup peradilan niaga. Hal ini diatur dalam SK Wakil Ketua Mahkamah Agung No. 121/IM-TU/X/N/2001 yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim niaga boleh menangani perkara non niaga.

 

Salah satu hakim dari daerah Indonesia Timur, mengatakan bahwa dengan pengalaman yang cukup banyak di pengadilan niaga, banyak hakim yang dipindahkan ke daerah yang jarang atau bahkan tidak pernah ada perkara yang menjadi kompetensi pengadilan niaga (kepailitan dan HKI, red). Bahkan di beberapa kota besar seperti Medan, Surabaya dan Makasar masih jarang ditemui perkara niaga. Kalaupun ada tidak sampai lebih dari lima perkara, ujarnya (6/12).

 

Sementara, seorang hakim pengadilan niaga juga mengeluhkan kepindahannya ke pengadilan negeri. Meski pengadilan di tempatnya baru terdapat pengadilan niaga, namun perkara kepailitan atau HKI yang masuk tidak ada. Kalau seperti ini saya tidak akan berkembang, karena ilmu saya tidak terpakai, karena tidak ada kasusnya, keluhnya.

 

Menurutnya, apabila hakim-hakim ini tidak diperhatikan maka akan berpengaruh pada kondisi psikis, akibatnya mereka akan bermalas-malasan menangani perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: