Wah, Biaya Pendidikan Khusus Advokat Rp5 Juta
Utama

Wah, Biaya Pendidikan Khusus Advokat Rp5 Juta

'Ini bukan semata-mata commercial oriented, tapi lebih banyak kepada melakukan amanah dari undang-undang'

Amr
Bacaan 2 Menit
Wah, Biaya Pendidikan Khusus Advokat Rp5 Juta
Hukumonline
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Hikmahanto Juwana dan para pimpinan delapan organisasi advokat se-DKI Jakarta, pada Kamis (24/2), secara resmi menandatangani nota kesepakatan penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Di dalam nota kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa PKPA yang diselenggarakan oleh FHUI dan delapan organisasi advokat tersebut sesuai yang dimaksud dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Rencananya, PKPA akan dimulai satu bulan sejak penandatanganan kesepakatan.

Pada kesempatan itu, Hikmahanto menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan Badan Kerjasama Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia pada 28 Oktober 2004.

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC DKI Jakarta Humphrey R. Djemat mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan PKPA ini telah mendapat dukungan dari pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Walaupun, katanya, tidak satupun pimpinan Peradi yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan itu.

Kepada hukumonline, Humphrey menjelaskan bahwa PKPA akan berlangsung selama tiga bulan atau 36 sesi. Untuk angkatan pertama, jelasnya, akan dibatasi maksimal 200 orang peserta yang akan dibagi menjadi empat kelas. Penyelenggaraan PKPA sendiri akan bertempat di gedung Lembaga Teknologi lantai 3 Kampus UI Salemba Jakarta Pusat.

Mengenai biaya untuk mengikuti PKPA, ujar Humphrey, tiap peserta akan dikenakan biaya Rp5 juta. Ia meyakinkan biaya itu tidak mahal karena sebanding dengan kualitas yang ingin dicapai dari penyelenggaraan PKPA. Ini bukan semata-mata commercial oriented, tapi lebih banyak kepada melakukan amanah dari undang-undang. Kalau benar-benar commercial oriented, bisa lebih dari itu, cetusnya.

Humphrey juga menegaskan PKPA tidak terbuka untuk umum melainkan hanya bagi mereka yang menjadi anggota salah satu organisasi advokat. Jika ada sarjana hukum yang berminat mengikuti PKPA, kata dia, maka harus terdaftar lebih dahulu menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat di Jakarta.

Hikmahanto menerangkan bahwa materi PKPA berbeda dengan yang diberikan di fakultas hukum. PKPA adalah pendidikan profesional sehingga muatan teoritisnya tidak sebanyak waktu di fakultas hukum, katanya. Mereka yang akan mengajar dalam PKPA memang kebanyakan dari kalangan praktisi hukum diantaranya Widyawan, Arief T. Surowidjojo, Iswahjudi Karim, Tuti Hadiputranto, serta A. Fikri Assegaf.

Selain itu, beberapa pimpinan lembaga yudikatif di Indonesia juga akan memberikan kuliah di PKPA diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshidiqie, Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, hakim konstitusi Prof. Natabaya, dan juga hakim agung Prof. Effendi Lotulung.

Tags: