Pemerintah Diingatkan Adanya Risiko Di Balik Akuisisi Bank
Berita

Pemerintah Diingatkan Adanya Risiko Di Balik Akuisisi Bank

Ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan pemerintah dan BI sebelum rencana pelaksanaan akuisisi oleh bank jangkar (anchor bank).

CR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diingatkan Adanya Risiko Di Balik Akuisisi Bank
Hukumonline

 

Sebagaimana diketahui, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilaksanakan oleh suatu badan hukum publik yang independen. Namun pada awal pendiriannya, pembiayaan LPS didukung oleh pemerintah dan bank sentral.

 

Kondisi semacam ini pernah dialami Federal Deposit Insurance Company di Amerika. Ini disebut too big to be failed, ujarnya dalam seminar di Jakarta, Selasa (31/5).

 

Meskipun demikian, Paskah tidak menampik bahwa adanya bank jangkar nanti akan memperbaiki kinerja perbankan nasional.

 

Sedangkan Deputi Gubernur BI Terpilih, Siti Chalimah Fadjrijah mengatakan bahwa kriteria bank jangkar akan disampaikan pada akhir Juni nanti. Dia belum mau berkomentar lebih banyak, mengenai 15 bank yang diisukan akan ditunjuk sebagai bank jangkar.

 

15 bank yang disebut itu kan bank yang (total asetnya, red) di atas Rp 10 triliun. Ya bank-bank besar itu, tandasnya.

 

Di sisi lain, Sigit Pramono, Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) berpendapat, di luar konsep bank jangkar, maka merger dan akuisisi tetap harus diupayakan untuk mengakselerasi konsolidasi perbankan nasional.

 

Menurutnya, bank yang kuat dan berkinerja baik, karena memiliki kemampuan mengantisipasi risiko dan daya saing yang tinggi. Untuk mencapai hal itu, merger dan akuisisi yang dinilainya sebagai solusi.

 

Merger adalah usulan yang paling realistis. Bila tidak bank-bank akan semakin kerdil mengahadapi persaingan dengan asing, demikian Sigit.

Anggota Komisi XI DPR, Paskah Suzetta mengingatkan pemerintah tentang risiko yang mungkin timbul dalam proses akuisisi pada bank jangkar nantinya. Sebagaimana diberitakan, BI menyarankan bank-bank kecil untuk meleburkan diri ke dalam bank jangkar. Bank Jangkar itu sendiri adalah istilah bagi bank yang dianggap layak untuk mengakuisisi bank lain.

 

Paskah mencermati adanya beberapa risiko yang harus diantisipasi oleh pemerintah. Misalnya risiko yang dapat timbul selama proses integrasi antara bank jangkar dengan bank yang diakuisisi.

 

Kendala terbesar yang mungkin terjadi adalah pada pemilik dan karyawan bank yang menjadi target akuisisi. Dengan adanya akuisisi, pemilik bank akan kehilangan kepemilikan mayoritas. Di sisi lain, pasca akuisisi besar kemungkinan terjadi PHK yang berpotensi menimbulkan gejolak.

 

Risiko lainnya adalah yang dihadapi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Bila keadaan bank semakin  besar dan kemudian terjadi persoalan pada bank tersebut, ini akan menjadi dilema bagi BI. Pasalnya, BI bisa saja terjebak antara memilih upaya penyelamatan bank tersebut, atau berupaya menyelamatkan simpanan nasabah.

Tags: