PUPA Terapkan Passing Grade Kelulusan Minimum 6,5
Utama

PUPA Terapkan Passing Grade Kelulusan Minimum 6,5

PUPA tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin komplain sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PUPA Terapkan <i>Passing Grade</i> Kelulusan Minimum 6,5
Hukumonline

 

Berdasarkan keterangan Thomas, pada ujian sebelumnya –ketika itu penyelenggaraannya masih dipegang Mahkamah Agung- passing grade yang dipakai adalah 6 dengan tingkat kelulusan mencapai 40%.

 

Kalau dulu dibuat minimum karena tanpa ada pendidikan langsung ujian, sedangkan sekarang melalui pendidikan, maka tentunya perlu ditinggikan, jelasnya.

 

Thomas menambahkan ketika proses penentuan berapa passing grade yang akan diterapkan, sebenarnya muncul desakan agar passing grade-nya 7 hingga 8, walaupun pada akhirnya PUPA menetapkan 6,5 sebagai jalan tengah. Sementara untuk ujian berikutnya nanti, PERADI berencana menerapkan passing grade 7 tanpa pembulatan.  

 

Menanggapi desakan sebagain orang agar PUPA/PERADI mengumumkan passing grade serta nilai yang diperoleh masing-masing peserta ujian, Thomas menegaskan bahwa PUPA/PERADI tetap pada keputusan mereka untuk tidak mengumumkan nilai-nilai tiap peserta.

 

Cukup dengan mengumumkan yang lulus, bagi yang tidak lulus otomatis dapat disimpulkan nilainya dibawah passing grade, kilah Thomas.

 

Komplain

Di luar persoalan passing grade, Thomas mengatakan PUPA juga tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin komplain seputar hasil ujian. Namun, PUPA hanya akan melayani apabila komplain tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif, seperti kesalahan dalam penulisan nama atau nomor peserta.

 

Kalau ada kesalahan komputerisasi, misalnya seharusnya nilainya 6,5 tapi terdeteksi 6,4 sehingga menjadi tidak lulus, Kami tentunya akan perbaiki, tambahnya.

 

Namun begitu, Thomas sepenuhnya yakin bahwa PUPA sudah bekerja maksimal agar kesalahan teknis administratif tidak terjadi. Hal ini terbukti karena sejauh ini belum ada komplain yang berkaitan dengan teknis administratif.

 

Berdasarkan analisa hukumonline terhadap SK Nomor: Kep. 007/PUPA-PERADI/2006 tentang Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat Tanggal 4 Februari 2006 Di Seluruh Indonesia, PUPA secara implisit memang membuka kemungkinan bagi peserta untuk komplain. Hal ini dapat disimpulkan dari butir ketiga SK tersebut, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

Tanda tanya mengenai kriteria kelulusan yang digunakan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) yang belakangan dipertanyakan oleh sebagian peserta, mulai terkuak sedikit. Ketua PUPA Thomas Tampubolon kepada hukumonline menginformasikan bahwa PUPA menggunakan sistem passing grade (standar penilaian, red.) dalam menentukan siapa saja yang layak dinyatakan lulus ujian.

 

Dengan sistem ini, artinya seorang peserta dapat dinyatakan lulus apabila hasil ujian mereka mencapai atau bahkan melebihi passing grade yang ditentukan. Sebaliknya, apabila nilai yang diperoleh dibawah passing grade, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

 

Passing grade yang kita terapkan 7, tapi itu 7 yang dibulatkan. Maksudnya 6,5 pun kami bulatkan menjadi 7, kata Thomas.

 

Menurut Thomas, passing grade kali ini ditetapkan lebih besar dibandingkan ujian sebelumnya (2002) dengan asumsi ujian advokat kali ini didahului dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga peserta sekarang dipandang lebih siap dari yang sebelumnya.

Tags: